Pembaharuan Terbaru Kami!

RUU MASYARAKAT ADAT TERJEBAK DALAM KETIDAKPASTIAN LEGISLASI DPR RI: Masyarakat Adat Terus Menjadi Objek Pengaturan Legislasi di tengah Bencana Karhutla

JAKARTA, 18 SEPTEMBER 2026 – Komitmen DPR RI dalam melindungi hak-hak konstitusional Masyarakat Adat kembali dipertanyakan. Meski Pimpinan DPR RI telah menjanjikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) di tahun 2026, hingga pertengahan September, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum menerbitkan draf Resmi RUU tersebut. Setelah 16 tahun menanti, Masyarakat

Baca
Siaran Pers

Green Editor Forum Soroti Minimnya Suara Masyarakat Adat dalam Pemberitaan RUU Masyarakat Adat

Jakarta, 27 Juli 2026 – The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyelenggarakan Green Editor Forum: Membaca RUU Masyarakat Adat dalam Pemberitaan Media Massa. Forum ini mempertemukan editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, dan perwakilan

Baca
Siaran Pers

Seruan Bersama dari Kasepuhan:Pengetahuan Adat Dalam Menjaga dan Menjalankan Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat

Banten, 17 Juli 2026 – Kasepuhan-kasepuhan di Banten Kidul bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan kembali pentingnya pengakuan negara terhadap Masyarakat Adat melalui percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi yang diselenggarakan Kasepuhan Citorek, Kabupaten Lebak, Banten. Kegiatan ini mempertemukan perwakilan komunitas 15

Baca

Enam Poin Penting Undang-Undang Masyarakat Adat

1. Hukum & Konstitusi

Menegaskan pengakuan negara terhadap Masyarakat Adat sebagaimana amanat Pasal 18B UUD 1945 dan Putusan MK 35/2012.

Melindungi hutan adat sebagai bagian penting dari ekosistem yang dikelola lestari oleh komunitas adat.

Menjamin hak hidup, budaya, tanah, dan sumber daya yang diwariskan secara kolektif oleh Masyarakat Adat.

Melestarikan nilai, bahasa, seni dan kearifan lokal sebagai kekayaan bangsa yang tidak ternilai.

Memberikan ruang bagi pengelolaan sumber daya berbasis komunitas demi kesejahteraan yang berkelanjutan.

Mencegah perampasan tanah, konflik agraria dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pemimpinya.

Tautan Eksternal

Di bagian ini, menunjukkan bagaimana jejak advokasi RUU Masyarakat Adat diperkuat—menggema tanpa henti di berbagai kanal media melalui kerja kolektif Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. Setiap gaung adalah dorongan untuk perubahan, setiap sebaran adalah pengingat bahwa perjuangan ini milik kita bersama.

Mari dukung gerakan kami!

Dukung gerakan kami dengan melakukan donasi. Selain itu, anda juga dapat mendukung gerakan kami dengan menyebarkan informasi kerja-kerja kami ke jaringan anda, sehingga kita bisa memberikan dampak perubahan bersama-sama.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat didukung oleh 48 organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia!

Informasi Narahubung

Veni Siregar – National Coordinator
E-mail koalisikawaluumasyarakatadat@gmail.com
| Mobile +62 812 8473 3194

Gita Syahrani – National Secretariat
E-mail koalisikawaluumasyarakatadat@gmail.com | Mobile +62 895 3971 6039 3