#LegitimizeIndigenousCommunitiesBill

Search

UNDERSTANDING TRADITIONAL RIGHTS IN ARTICLE 18B PARAGRAPH 2 OF THE 1945 CONSTITUTION

This paper explores the original intent of the phrase “traditional rights” in the post-amendment 1945 Constitution, referring to its relation to “original rights” before the amendment. The analysis is drawn from HuMa Indonesia’s (2020) study on the legal framework for customary forests and the recognition of Indigenous Peoples’ rights.

SHARE THIS ARTICLE
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publication

BAB II Kedudukan Hak dan Kewajiban Masyarakat Adat Bagian Kedua Hak Pasal 6 ayat 2 huruf d Hak atas wilayah adat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d antara lain

Publication

Hak atas pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e antara lain terlibat secara penuh di dalam program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahap perencanaan pelaksanaan sampai dengan pengawasan

en_USEnglish