#SahkanRUUMasyarakatAdat

Search

DEKLARASI BALI: Mendesak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Masyarakat Adat dan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menulis Deklarasi Bali sebagai komitmen bersama demi hubungan suci antara manusia, leluhur, dan Bumi. Penyampaian deklarasi itu dilakukan setelah agenda Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat Region Bali di Hotel Neo, Kota Denpasar, pada Jumat (30/10/2025).

Sejumlah poin dalam deklarasi percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat. Satu di antaranya mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mempercepat bahasan RUU yang tertunda hingga 15 tahun ini. demi mendorong pengakuan dan kesejahteraan seluruh Masyarakat Adat di Indonesia.

Berikut  pernyataan deklarasi bali:

 

DEKLARASI BALI

Mendesak Pengesahan RUU Masyarakat  Adat

Kami Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil di Bali, dengan menjunjung filosofi Tri Hita Karana dengan menempatkan keseimbangan antara parahyangan (spiritualitas), pawongan (sosial), dan palemahan (lingkungan) sebagai pengikat nilai-nilai yang harus dipertahankan oleh Masyarakat Adat.

Saat ini, berbagai regulasi seperti Peraturan Daerah tentang Desa Adat No.4 tahun 2019 dan UU No. 3 tahun 2014 pengganti UU No.6 tahun 2014 tentang Desa mengatur eksistensi Masyarakat Adat di Bali. Namun belum ada kerangka hukum nasional yang benar-benar memberikan perlindungan atas hak kolektif Masyarakat Adat. Tanpa UU Masyarakat Adat, posisi adat di Bali masih “bergantung” pada intervensi pemerintah daerah yang seringkali kalah dengan kepentingan investasi pariwisata dan proyek strategis nasional yang tidak memperhatikan nilai-nilai ekologis dan budaya Bali.

Kami Menyatakan:

  1. Mendesak Pimpinan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
  2. Mengakui Masyarakat adat sebagai subyek hukum dan menjamin ruang hidup Masyarakat adat dalam tata ulang pembangunan agar pembangunan tidak lagi mengabaikan hak-hak adat atas tanah, air, dan budaya.
  3. RUU Masyarakat Adat memberikan pengakuan substantif atas pengetahuan, wilayah, Hak dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan atas Dasar Informasi Lengkap di Awal tanpa Paksaan.
  4. Mengakui hak kolektif Perempuan Adat dalam Merawat Ritual, Menjaga, memelihara adat dan budaya serta alam sebagai sumber kehidupan.
  5. Mengakui dan Menjamin hak-hak Pemuda, Anak, dan Penyandang Disabilitas Adat, agar mereka menjadi generasi penerus yang berdaya, sadar budaya, dan terlindungi dari diskriminasi serta penghapusan identitas.
  6. RUU Masyarakat Adat harus mampu menjadi kebijakan yang memulihkan keseimbangan ekologis Bali melalui jalur hukum dan kelembagaan berbasis adat. Serta menjadikan Desa Adat bukan hanya penjaga tradisi, tetapi penentu arah keberlanjutan lingkungan. Desa adat harus berdaulat atas tanah, air, dan ruang hidupnya, serta menjadi garda depan dalam mengembalikan keseimbangan antara manusia dan alam. 

 

Demikian Deklarasi ini kami sampaikan langsung dalam forum Diskusi Publik RUU Masyarakat Adat Bali sebagai komitmen dukungan bersama demi hubungan suci antara manusia, leluhur, dan Bumi.

 

 

Penyampaian deklarasi tersebut juga disaksikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komunitas Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil di Bali. Anggota DPR RI, yang turut menandatangani di antaranya I Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani.

Unduh dokumen deklarasi Bali: Mendesak Pengesahan RUU Masyarakat Adat 

BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publikasi

Januari 2026 UU No 1 2023 tentang KUHP Diterapkan Masyarakat Adat Harus Mengenali Pasal Ranjau yang Dapat Menjerat Upaya Perlawanan Oleh Veni Siregar Senior campaigner Kaoem Telapak dan Koordinator Koalisi Kawal

id_IDBahasa Indonesia