Tentang Kami

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat adalah aliansi organisasi masyarakat sipil yang terbentuk untuk memperjuangkan lahirnya Undang-Undang yang menjamin pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia. Kami berdiri pada tahun 2018 melalui pertemuan di Hotel Sahati, dan sejak saat itu berkomitmen mengawal proses legislasi RUU Masyarakat Adat hingga menjadi Undang-Undang yang sah.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat didukung oleh 48 organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia!

Visi

Menegakkan keadilan sosial, ekologis, dan hukum bagi seluruh Masyarakat Adat di Indonesia dengan menjadikan negara hadir sebagai pelindung dan pengaku identitas, hak, serta wilayah adat mereka.

Misi

01. Mengawal dan mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat

02. Menyediakan data, fakta, dan analisis hukum yang dibutuhkan untuk mendorong pengakuan negara.

03. Memastikan hak kolektif Masyarakat Adat atas tanah, hutan, dan budaya dilindungi oleh hukum nasional

04. Menyatukan suara dan gerakan lintas organisasi masyarakat sipil dalam memperjuangkan kepentingan Masyarakat Adat.

Statistik Penting Masyarakat Adat Indonesia

juta ha
0 +

Wilayah Adat Terregistrasi

0

Organisasi Pendukung

0 +

Konflik Agraria

0 +

Korban Kriminalisasi

KK
0 +

Terlibat dalam Hukum Adat

Apa yang Kami Perjuangkan?

01. Pengakuan danperlindungan hukum terhadap Masayrakat Adat.

02. Perlindungan terhadap wilayah adat dan pelestarian lingkungan hidup.

03. Penghentian kriminalisasi terhadap komunitas adat.

04. Hak perempuan dan pemuda adat.

05. Pelaksanaan Putusan MK. No.35/PUU-X/2012 secara menyeluruh.

06. Penerapan prinsip-prinsip UNDRIP (Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat).

Mari dukung gerakan kami!

Dukung gerakan kami dengan melakukan donasi. Selain itu, anda juga dapat mendukung gerakan kami dengan menyebarkan informasi kerja-kerja kami ke jaringan anda, sehingga kita bisa memberikan dampak perubahan bersama-sama.