Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat tidak hanya untuk melindung hak masyarakat adat, tapi juga menjadi kunci untuk memastikan kedaulatan pangan berbasis kearifan lokal.
Publication
- Coalition Team
- 2 April, 2026
- 2:53 pm
Masyarakat Adat yang terdiri dari Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Tradisional adalah sekelompok orang yang sebagian atau seluruhnya memiliki identitas budaya yang sama hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu