Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat adalah gabungan lebih dari 65 organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen mengawal lahirnya Undang-Undang Masyarakat Adat.
Kami terbentuk untuk mendorong pengakuan hukum yang adil dan menyeluruh terhadap hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia, sebagai wujud penghormatan terhadap identitas, tanah, budaya, dan kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun.
Didorong oleh lambannya pengakuan negara dan terus berlangsungnya konflik serta kriminalisasi terhadap komunitas adat, koalisi ini menjadi wadah perjuangan kolektif lintas sektor. Kami percaya bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah langkah penting untuk menghadirkan keadilan ekologis, sosial, dan konstitusional di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menegaskan pengakuan negara terhadap Masyarakat Adat sebagaimana amanat Pasal 18B UUD 1945 dan Putusan MK 35/2012.
Melindungi hutan adat sebagai bagian penting dari ekosistem yang dikelola lestari oleh komunitas adat.
Menjamin hak hidup, budaya, tanah, dan sumber daya yang diwariskan secara kolektif oleh Masyarakat Adat.
Melestarikan nilai, bahasa, seni, dan kearifan lokal sebagai kekayaan bangsa yang tidak ternilai.
Memberikan ruang bagi pengelolaan sumber daya berbasis komunitas demi kesejahteraan yang berkelanjutan.
Mencegah perampasan tanah, konflik agraria, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pemimpinnya.
Scan QR Code atau ketik link-nya dan bergabung dalam keseruannya.
#FestivalAdat
Ada pertanyaan tentang cara kami bekerja dan apa yang Anda dapatkan? Kami punya semua jawaban yang Anda butuhkan.
© Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. All Rights Reserved