Masyarakat adat sebagai pemilik pengetahuan lokal yang teruji selama berabad-abad memiliki sistem pengelolaan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang menjaga keseimbangan ekologi dan menghindari eksploitasi sumber daya alam. Berbagai praktik kedaulatan pangan berbasis kearifan lokal menjadi bukti bahwa masyarakat adat memainkan peran kunci dalam kedaulatan pangan.
Coalition Note
- Coalition Team
- 28 May, 2025
- 11:40 am
Naskah ini menelusuri original intent frasa hak hak tradisional dalam UUD 1945 pasca amandemen merujuk pada kaitannya dengan hak asal usul sebelum amandemen Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia 2020 tentang kerangka hukum