Sebagai pemilik pengetahuan lokal yang telah teruji selama berabad- abad, Masyarakat Adat memiliki sistem pengelolaan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang tidak hanya menopang kebutuhan pangan komunitas, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan menghindari eksploitasi sumber daya alam secara berlebih. Berbagai praktik kedaulatan pangan berbasis kearifan lokal telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia termasuk di pesisir dan pulau- pulau kecil, menunjukkan bahwa Masyarakat Adat memainkan peran kunci dalam sistem pangan nasional.
Press Release
- Coalition Team
- 8 May, 2025
- 9:42 am
Jakarta 8 Mei 2025 Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat hari ini 7 Mei 2025 mengadakan media briefing untuk menyampaikan urgensi dan perkembangan uji formil terhadap UU No 32 Tahun