Sebagai pemilik pengetahuan lokal yang telah teruji selama berabad- abad, Masyarakat Adat memiliki sistem pengelolaan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang tidak hanya menopang kebutuhan pangan komunitas, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan menghindari eksploitasi sumber daya alam secara berlebih. Berbagai praktik kedaulatan pangan berbasis kearifan lokal telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia termasuk di pesisir dan pulau- pulau kecil, menunjukkan bahwa Masyarakat Adat memainkan peran kunci dalam sistem pangan nasional.
Press Release
- Coalition Team
- 25 July, 2025
- 11:02 pm
Jakarta 26 Mei 2025 Hingga kini Rancangan Undang undang Masyarakat Adat yang menjadi mandat putusan MK 35 tidak kunjung disahkan Kegagalan pemerintah dalam menjalankan putusan MK 35 memberikan dampak negatif bagi