Sebagai pemilik pengetahuan lokal yang telah teruji selama berabadabad, Masyarakat Adat memiliki sistem pengelolaan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang tidak hanya menopang kebutuhan pangan komunitas, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan menghindari eksploitasi sumber daya alam secara berlebih.
Publication
- Gita Dwilaksmi Ramadhani, S.H., C.L.D.
- 24 December, 2025
- 11:44 am
RUU Masyarakat Adat RUU MA kembali menjadi agenda penting pada tahun 2025 setelah lebih dari satu dekade berulang masuk Prolegnas tanpa pernah disahkan RUU ini diharapkan menjadi payung hukum nasional