Belasan tahun sudah, melewati empat periode masa pemerintahan, Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) belum juga ketuk palu. Tahun 2025, meskipun masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tetapi berlalu begitu saja tanpa pengesahan alias masih berkutat dalam proses legislasi. Mengapa begitu sulit pengesahan aturan masyarakat adat ini, ada kepentingan oligarki yang jadi penghambat?
Press Release
- Coalition Team
- 26 February, 2026
- 11:12 am
Bandung 25 Februari 2026 Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan kembali urgensi pengesahan Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat RUU Masyarakat Adat dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi yang diselenggarakan di Universitas