Belasan tahun sudah, melewati empat periode masa pemerintahan, Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) belum juga ketuk palu. Tahun 2025, meskipun masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tetapi berlalu begitu saja tanpa pengesahan alias masih berkutat dalam proses legislasi. Mengapa begitu sulit pengesahan aturan masyarakat adat ini, ada kepentingan oligarki yang jadi penghambat?
Press Release
- Coalition Team
- 8 May, 2025
- 9:42 am
Jakarta 8 Mei 2025 Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat hari ini 7 Mei 2025 mengadakan media briefing untuk menyampaikan urgensi dan perkembangan uji formil terhadap UU No 32 Tahun