#LegitimizeIndigenousCommunitiesBill

Search

Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan

Lebih dari dua dekade lamanya, Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat (RUU MA) belum juga disahkan. Sementara kondisi masyarakat adat sudah semakin terjepit.

SHARE THIS ARTICLE
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publication

A Rekomendasi Secara khusus Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat sejalan dengan Inkuiri Nasional Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada kementerian lembaga terkait khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI dan Presiden

en_USEnglish