#LegitimizeIndigenousCommunitiesBill

Search

Masyarakat Adat dan Keindonesiaan: Akar yang Menjaga Bangsa

Masyarakat Adat yang terdiri dari Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Tradisional adalah sekelompok orang yang sebagian atau seluruhnya memiliki identitas budaya yang sama, hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal-usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, memiliki hubungan yang kuat dengan wilayah adatnya dan memiliki sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.

Janji yang Terukir di Rahim Ibu

Keindonesiaan bukanlah bangunan yang berdiri tiba-tiba. Ia tumbuh dari sejarah panjang interaksi budaya, nilai, dan keberagaman praktik hidup. Di dalam fondasi itu, Masyarakat Adat memegang peran sentral sebagai penjaga nilai, ruang hidup, dan pengetahuan lokal yang membentuk watak Indonesia sebagai bangsa majemuk. Namun ironisnya, justru mereka kerap terpinggirkan dalam narasi pembangunan dan kebijakan negara.

Keindonesiaan adalah pengakuan bahwa Indonesia berdiri di atas keberadaan Masyarakat Adat, nilai-nilai hidupnya, dan wilayah adatnya, sehingga pengingkaran terhadap hak Masyarakat Adat berarti pengingkaran terhadap jati diri bangsa.

Masyarakat Adat telah ada jauh sebelum konsep negara Indonesia lahir. Sistem hukum adat, tata kelola wilayah, serta relasi harmonis dengan alam menjadi bukti bahwa mereka memiliki peradaban yang matang. Nilai gotong royong, musyawarah, dan keadilan sosial yang hari ini dirumuskan sebagai nilai-nilai Pancasila sejatinya telah lama dipraktikkan dalam kehidupan Masyarakat Adat. Dengan kata lain, Masyarakat Adat bukan bagian “terpinggir” ataupun “terpencil” dari Indonesia, melainkan bagian inti dari identitas keindonesiaan itu sendiri.

Indonesia tidak lahir dari hamparan tanah kosong. Sebagaimana Mr. Soepomo bersaksi di sidang-sidang BPUPKI, terdapat lebih dari 250 komunitas yang berdaulat sejak mula. Kami adalah Desa di Jawa, Nagari di Minangkabau, hingga Marga di Sumatera Selatan – unit politik mandiri yang telah merawat semesta sebelum Republik ini mengenal namanya sendiri. Masyarakat adat telah ada jauh sebelum jemari Sayuti Melik menari di atas mesin ketik untuk merajut proklamasi dan sebelum dwi tunggal menggetarkan udara di Jalan Pegangsaan Timur 56. 

Masyarakat adat adalah detak jantung yang berdenyut dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pasal yang mewajibkan Negara untuk mengakui dan menghormati Masyarakat Hukum Adat. Kedaulatan kami juga  divalidasi oleh Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa identitas budaya dan hak kami sebagai masyarakat tradisional. Secara historis dan hakiki, kami adalah subjek hukum otohton. Kami bukan pengungsi yang memohon suaka pada Negara.

Kami adalah Masyarakat Adat – mempertemukan Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Tradisional dalam satu tarikan napas. Kami terikat oleh identitas budaya yang sama, hidup secara turun-temurun di ruang hidup yang kami sebut sebagai wilayah adat. Kedaulatan kami bukan lahir dari pemberian, melainkan dari ikatan asal-usul leluhur yang terpelihara melampaui usia Republik. Hubungan kami dengan wilayah adat adalah hubungan spiritual yang mendalam. Tanah, air, dan angkasa menjadi cermin bagi sistem nilai yang secara mandiri menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, hingga hukum. 

Dibungkam Hukum

Namun dalam praktik bernegara, pengakuan terhadap Masyarakat Adat sering bersifat simbolik. Konflik agraria, perampasan wilayah adat, kriminalisasi warga adat, serta eksploitasi dan pembangunan industri ekstraktif menunjukkan adanya jurang antara pengakuan konstitusional dan kenyataan di lapangan. Perlindungan terhadap eksistensi dan hak masyarakat adat semakin merosot dengan meningkatnya kepentingan negara terhadap sumber daya alam, yang bagaimanapun juga berada dalam wilayah Masyarakat Adat. 

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memang menyebutkan pengakuan terhadap Masyarakat Adat, tetapi implementasinya masih bergantung pada berbagai syarat administratif dan politik yang seringkali justru menyulitkan. Dengan berbagai peraturan perundang-undangan, negara mengembangkan berbagai kebijakan, yang pada intinya adalah mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak-hak tradisional serta hak asal-usul Masyarakat Adat yang ada.

Bukti nyata keberadaan masyarakat adat tertuang dalam catatan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang hingga Agustus 2025 mencatat sekitar 33,65 juta hektare wilayah adat di Indonesia. Di hamparan wilayah adat itulah, perempuan-perempuan adat menanam doa dalam setiap benih dan menjaga mata air seolah menjaga nadi anak cucu sendiri. Di sana pula, kearifan tetua adat menjadi hakim yang paling adil bagi semesta. Masyarakat adat menjalankan peradilan adat bukan dengan palu yang dingin, melainkan dengan timbangan moral yang diwariskan lewat tutur lisan dan ingatan. Hukum adat adalah cara kami merajut kembali kedamaian yang koyak, memastikan pemulihan demi keutuhan semesta.

Di tengah krisis iklim dan kerusakan lingkungan, keberadaan Masyarakat Adat justru menawarkan jalan keluar. Pengetahuan tradisional tentang kedaulatan pangan, pelestarian hutan, laut, dan wilayah hidup terbukti mampu menjaga keseimbangan ekologi. Banyak wilayah adat yang tetap lestari justru karena dijaga melalui hukum adat dan sistem konservasi Masyarakat Adat. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap Masyarakat Adat bukan hanya soal hak asasi manusia, tetapi juga soal keberlanjutan masa depan Indonesia.

Keindonesiaan yang sejati adalah keindonesiaan yang mengakui dan menghormati keragaman sebagai kekuatan, bukan hambatan. Mengabaikan Masyarakat Adat berarti mengingkari sejarah dan akar bangsa sendiri. Sebaliknya, memperkuat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat adalah bentuk konsistensi Indonesia terhadap jati dirinya sebagai negara yang berdiri di atas prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan.

Namun di atas wilayah adat yang masyarakat adat rawat, orang-orang datang membawa peta konsesi atau klaim hutan. Mesin dengan tangan besinya yang panjang menggaruk bumi sementara gergaji mesin meraung di depan dada. Penjaga-penjaga bumi kami mendekam di balik jeruji besi hanya karena bertani, memanen kemenyan, mengambil madu, atau memungut kayu di hutan leluhur. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat sepanjang 2025 ada 135 kasus perampasan wilayah adat yang menghilangkan 3,8 juta hektare ruang hidup di 109 komunitas. Peradilan kami yang luhur dianggap tiada, digantikan oleh aturan yang hanya memuja angka. Masyarakat adat disebut perambah di tanah milik sendiri. Dianggap asing di rumah sendiri.

Bersyarat, Berlapis dan Sektoral

Janji konstitusi kini tersesat dalam labirin istilah dalam pelbagai beleid. Riset Perkumpulan HuMa Indonesia menyingkap, identitas masyarakat adat terpecah menjadi delapan wajah berbeda. Dari Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, Masyarakat Tradisional, hingga Komunitas Adat Terpencil. Kekacauan istilah ini bukanlah ketidak-sengajaan, melainkan jaring semantik yang membuat kedaulatan masyarakat adat mudah dipatahkan demi sektoralisme.

Ketidak-pastian ini diperparah oleh dinding birokrasi yang dingin dan mahal. Menjadi berdaulat di atas tanah sendiri kini seolah menjadi barang mewah. Perlu ratusan juta rupiah hanya untuk melahirkan satu Peraturan Daerah untuk “mengakui” keberadaan masyarakat adat. Data Perkumpulan HuMa Indonesia mencatat hingga tahun 2024, dari 461 produk hukum daerah yang terbit, hanya sedikit yang benar-benar berani mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum yang berdaulat. Sisanya hanyalah tumpukan kertas yang menuntut aturan turunan tanpa ujung.

Seakan belum cukup, selembar produk hukum daerah tidak berarti di hadapan birokrasi. Masyarakat adat dipaksa ke satu kementerian dan ke kementerian lainnya. Di satu meja kami memohon Hutan Adat, di meja lain kami mengejar Tanah Komunal, dan di sudut lain kami mengemis Wilayah Kelola Pesisir. Negara memaksa kami membelah wilayah adat yang utuh menjadi kepingan administratif yang berserakan. 

Menjemput Janji di tahun 2026

Oleh karena itu, pengesahan dan implementasi kebijakan yang berpihak—termasuk regulasi komprehensif tentang perlindungan Masyarakat Adat—menjadi agenda mendesak. Negara tidak cukup hadir sebagai pengatur, tetapi harus menjadi pelindung. Dengan menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek hukum dan warga negara yang setara, Indonesia tidak hanya menjaga hak kelompok tertentu, tetapi sedang merawat keindonesiaannya sendiri.

Masyarakat Adat adalah cermin masa lalu sekaligus kunci masa depan Indonesia. Selama mereka terus disisihkan, keindonesiaan akan selalu kehilangan sebagian dari maknanya.

SHARE THIS ARTICLE
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Press Release

Lindungi Hak Masyarakat Adat dalam Menopang Kedaulatan Pangan Nusantara dan Menjaga Keanekaragaman Hayati Dunia Bogor 9 Agustus 2025 Bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia Badan Registrasi Wilayah

en_USEnglish