#LegitimizeIndigenousCommunitiesBill

Search

Perempuan Adat di Antara Hutan dan RUU yang Tertunda

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat masih tertahan di meja legislasi. Di saat negara menunda pengesahan payung hukum yang seharusnya melindungi masyarakat adat, perempuan adat justru terus menghadapi kekerasan dalam bentuk yang paling sunyi. Kekerasan itu tidak selalu hadir sebagai pukulan atau luka fisik, melainkan menjelma menjadi perampasan ruang hidup, konflik agraria, dan kebijakan pembangunan yang mengabaikan keberadaan mereka. Dalam situasi ini, kekerasan terhadap perempuan adat berlangsung karena ketiadaan perlindungan hukum yang nyata.

Setiap akhir November hingga awal Desember, dunia memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye ini mengajak publik melihat kekerasan sebagai persoalan struktural, bukan sekadar urusan personal. Namun setelah tanggal-tanggal itu berlalu, spanduk diturunkan dan unggahan media sosial berganti tema. Bagi perempuan adat, kekerasan tidak ikut berhenti. Ia terus hidup dalam ketidakpastian hukum, di tanah yang mereka jaga, dan di tubuh yang selalu berada di garis depan konflik.

Ruthyana Yadafat, KAoem MUda dan perempuan adat dari Papua Barat Daya, mengenal kekerasan dari dekat ketika ia menjaga hutannya. Setiap hari ia masuk ke hutan untuk memastikan sumber pangan dan tanaman obat masih bisa digunakan oleh komunitasnya. Menjaga hutan bukan pilihan, melainkan tanggung jawab yang diwariskan oleh leluhur dan ditujukan bagi generasi mendatang. Namun di wilayah yang sarat konflik ruang hidup, tindakan menjaga hutan kerap dipandang sebagai ancaman. Tubuh perempuan adat seperti Ruthyana berada di lapisan paling rentan ketika tanah adat dipersoalkan, sementara perlindungan hukum tak kunjung hadir.

Ribuan kilometer dari Papua Barat Daya, Siska di Muara Bungo, Jambi, mengalami kekerasan dalam bentuk lain. Ia berdiri di tanah yang dulunya hutan, tempat ia belajar mengenal tanaman obat dan sumber pangan. Kini, kawasan itu berubah menjadi lahan terbuka. “Setiap pohon yang hilang seperti memutus ingatan,” kata Siska. Hilangnya hutan memaksa perempuan di kampungnya berjalan lebih jauh untuk mencari air dan pangan. Beban hidup bertambah, tetapi tidak pernah dicatat sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Kisah Ruthyana dan Siska menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adat tidak dapat dilepaskan dari perampasan ruang hidup. Kekerasan ini berlapis karena menyasar tubuh, ekonomi, identitas, dan pengetahuan sekaligus. Dalam kerangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, pengalaman mereka seharusnya dibaca sebagai kekerasan berbasis gender yang bersifat struktural dan berlangsung sepanjang tahun.

Negara sebenarnya memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat adat dan perempuan. Konstitusi mengakui keberadaan masyarakat adat dan menjamin hak budaya sebagai bagian dari hak asasi manusia. Namun pengakuan ini belum memiliki pijakan hukum yang operasional selama RUU Masyarakat Adat belum disahkan. Kekosongan hukum ini membuat masyarakat adat, terutama perempuan, terus berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan investasi dan proyek pembangunan.

Tanpa RUU Masyarakat Adat, perlindungan terhadap perempuan seperti Ruthyana dan Siska bergantung pada kebijakan sektoral yang tumpang tindih dan sering kali tidak berpihak. Konflik lahan terus berulang, sementara perempuan adat menanggung dampak paling berat. Mereka kehilangan ruang hidup, rasa aman, dan sering menjadi sasaran intimidasi ketika mempertahankan tanahnya.

Ironisnya, perempuan adat yang menjaga hutan justru kerap diposisikan sebagai penghambat pembangunan. Padahal, hutan yang mereka jaga adalah penyangga kehidupan bersama. Mereka melindungi air, pangan, dan keseimbangan ekologi yang manfaatnya dirasakan jauh melampaui komunitasnya sendiri.

Tanggal 22 Desember, yang diperingati sebagai Hari Ibu, seharusnya menjadi pengingat bahwa banyak perempuan adat sedang menjaga kehidupan dalam situasi yang tidak aman. Penghormatan terhadap ibu tidak cukup dirayakan dengan simbol pengorbanan, tetapi harus diwujudkan melalui perlindungan nyata terhadap ruang hidup yang mereka rawat.

Selama RUU Masyarakat Adat terus tertunda, perempuan seperti Ruthyana di Papua Barat Daya dan Siska di Jambi akan terus menjaga hutan dalam ketidakpastian. Dan selama itu pula, kekerasan terhadap perempuan adat akan terus berlangsung, sering kali tanpa nama dan tanpa pengakuan.

Menghentikan kekerasan berarti memastikan perempuan adat dapat menjaga hutannya tanpa rasa takut. Tanpa itu, peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Hari Ibu hanya akan menjadi ritual tahunan, bukan keadilan yang benar-benar hidup.

Profil Penulis:

Agetha Lestari adalah Campaigner Kaoem Telapak dan Staf Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, yang berfokus pada penguatan aksi kolektif bersama Pemuda dan Perempuan Adat serta komunitas lokal melalui fasilitasi diskusi dan pelatihan isu perlindungan wilayah adat, pemantauan hutan dan perkebunan, serta penguatan peran orang muda dalam menghadapi tantangan sosial-ekologis.

SHARE THIS ARTICLE
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publication

Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat masih tertahan di meja legislasi Di saat negara menunda pengesahan payung hukum yang seharusnya melindungi masyarakat adat perempuan adat justru terus menghadapi kekerasan dalam bentuk yang

Publication

Masyarakat Adat dan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menulis Deklarasi Bali sebagai komitmen bersama demi hubungan suci antara manusia leluhur dan Bumi Penyampaian deklarasi itu dilakukan setelah agenda Diskusi Publik Rancangan Undang Undang

en_USEnglish