#LegitimizeIndigenousCommunitiesBill

Search

Pengesahan RUU Masyarakat Adat pada 2025: Menanti Tindakan Nyata DPR dan Pemerintah kepada Masyarakat Adat

Jakarta,  18  Desember  2024 – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR dan Pemerintah  Republik  Indonesia  untuk  segera  mengesahkan  Rancangan  Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) pada tahun 2025, agar hak-hak Masyarakat Adat dapat diakui dan dilindungi secara lebih efektif. Saat ini, RUU Masyarakat Adat telah masuk kembali dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 dan masuk dalam Prolegnas lima tahunan usulan DPR RI.

Namun dalam daftar Prolegnas RUU ini masih menggunakan frasa RUU Masyarakat Hukum Adat. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendorong penggunaan frasa Masyarakat Adat untuk mengakomodir nomenklatur Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Tradisional dalam konstitusi. Serta mendorong adanya kemajuan pasti dalam upaya pengesahannya.

Veni  Siregar,  Senior  Kampanye  Kaoem  Telapak  menegaskan  bahwa  pembahasan  dan pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi momentum penting bagi DPR RI dan Pemerintah Prabowo Subianto untuk menunjukkan keberpihakannya kepada Masyarakat Adat. “Pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan keberlanjutan hidup dan kepastian hukum bagi mereka. DPR RI, khususnya Badan Legislasi dan delapan Fraksi Partai Politik, harus mengambil langkah strategis untuk terus membangun   dialog   konstruktif dengan Masyarakat Adat, agar Rancangan Undang-Undang yang dihasilkan mampu menjawab persoalan yang dihadapi. Perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di tengah kekerasan dan kriminalisasi harus menjadi prioritas.  Kontribusi  Masyarakat  Adat  dalam  menjaga  kelestarian  lingkungan  juga  patut diapresiasi.”

Veni  menambahkan  bahwa  Koalisi  Kawal  RUU  Masyarakat  Adat  akan  terus  melakukan mengawal secara intensif untuk memastikan RUU Masyarakat Adat disahkan pada tahun 2025.

Direktur  Advokasi  Kebijakan,  Hukum,  dan  HAM  Aliansi  Masyarakat  Adat  Nusantara (AMAN) Muhammad Arman mengatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan jalan utama sekaligus tindakan nyata untuk mewujudkan cita-cita pembentukan negara Indonesia yakni melindungi segenap tumpah darah, dan memajukan kesejahteraan umum termasuk bagi Masyarakat Adat yang selama ini termarjinalkan.   

“Pengesahan   RUU   Masyarakat   Adat   akan   memberikan   kepastian   hukum sekaligus menciptakan investasi yang berkeadilan bagi semua pihak. Undang-Undang Masyarakat Adat adalah ‘jalan pulang’ untuk meneguhkan kebangsaan dan Ke-Indonesiaan yang beragam,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arman memaparkan data yang dihimpun AMAN selama 10 tahun terakhir, dimana telah terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat, mencakup lahan seluas 11,07 juta hektar. Konflik  tersebut  tidak  hanya  merampas  tanah  ulayat,  tetapi  juga  mengakibatkan  925 Masyarakat  Adat  menjadi  korban  kriminalisasi. Dari jumlah tersebut, 60 orang mengalami kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, dan bahkan satu orang meninggal dunia.

Menurut Arman, perampasan tanah ulayat sering kali dilakukan melalui proyek-proyek besar yang dijalankan tanpa konsultasi atau persetujuan yang memadai, serta mengabaikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC).

Koalisi  Kawal  RUU  Masyarakat  Adat,  yang  terdiri  dari  35  organisasi  masyarakat  sipil, menegaskan bahwa RUU ini merupakan peluang besar untuk memperbaiki ketidakadilan yang terus dialami oleh Masyarakat Adat. Selain itu, RUU ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan  hukum  yang  komprehensif,  termasuk  pengakuan  dan perlindungan terhadap wilayah adat dan hutan adat yang menjadi sumber kehidupan dan identitas Masyarakat Adat.

Juandi  Gultom,  dari  Bidang  Keadilan  dan  Perdamaian  Persekutuan  Gereja-gereja  di Indonesia (PGI), menegaskan dukungan PGI terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat. Juandi menyatakan bahwa Masyarakat Adat adalah pemilik awal sekaligus pemilik sah dari negeri ini, Namun ironisnya justru mengalami pengucilan oleh negara. “Masyarakat Adat adalah pemilik awal dan pemilik sah dari negara ini. Namun, mereka dikucilkan oleh kebijakan negara saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Juandi menambahkan bahwa PGI aktif melakukan advokasi untuk mendukung perjuangan  Masyarakat  Adat.  Kantor  PGI  bahkan  menjadi  rumah  bersama bagi berbagai pengaduan   dan   permohonan   bantuan   yang   diajukan   oleh   Masyarakat   Adat   dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Ermelina Singereta, Manajer Bidang Advokasi Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara  (PPMAN)  menyatakan bahwa sikap pengabaian negara terhadap perlindungan hukum  bagi  Masyarakat  Adat,  khususnya  perempuan,  anak,  dan  kelompok rentan dalam mempertahankan  ruang  hidup  mereka,  merupakan  bentuk  nyata  pelanggaran  Hak  Asasi Manusia (HAM).

“Banyak Perempuan Adat harus berhadapan dengan hukum yang tidak adil. Mereka ditangkap, diadili, bahkan dihukum karena mempertahankan hak dan identitas mereka sebagai Perempuan Adat.  Bagi  Perempuan  Adat,  hukum  ibarat  fatamorgana:  terlihat  jelas  tetapi  sulit  untuk dijangkau,” ucap Ermelina.

Ermelina menekankan bahwa perlindungan hak Masyarakat Adat tidak hanya penting dari aspek keadilan, tetapi juga memiliki peran kunci dalam melestarikan keanekaragaman hayati global. Wilayah adat merupakan benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati dunia, di mana diperkirakan 80% keanekaragaman hayati global tersimpan di dalamnya. Dengan pengetahuan tradisional yang diwariskan selama ribuan tahun, Masyarakat Adat telah menjadi penjaga alam dan ekosistem hayati yang tak tergantikan.

Lebih lanjut, Ermelina menjelaskan bahwa keterlibatan Masyarakat Adat dalam pengelolaan wilayah adat berkontribusi besar terhadap upaya global untuk melestarikan lingkungan, mitigasi perubahan iklim, dan perlindungan ekosistem. Di tengah tantangan lingkungan yang semakin kompleks,  peran  Pemuda  Adat  menjadi  sangat  krusial  sebagai  generasi  penerus  dalam menjaga warisan leluhur. Pemuda Adat, menurutnya, adalah garda terdepan dalam upaya mempertahankan wilayah adat dalam menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks.

Hero Aprila, Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), menekankan bahwa keberadaan  Undang-Undang  Masyarakat  Adat  memiliki  peran  penting  dalam  menjawab berbagai persoalan yang dihadapi Pemuda Adat di berbagai sektor, mulai dari politik dan hukum, sosial dan budaya, hingga kemandirian ekonomi serta pendidikan adat.

“Sebagai  generasi  penerus,  kami,  Pemuda  Adat,  memiliki  tanggung  jawab  besar  dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan wilayah adat yang lestari dan bebas dari diskriminasi serta   intimidasi.   Ketiadaan   UU   Masyarakat   Adat   hanya   akan   memperpanjang   rantai ketidakadilan yang telah berlangsung lama. Bagi kami, UU Masyarakat Adat adalah solusi nyata untuk menjawab tantangan yang kami hadapi,” tutur Hero.

Koalisi  Kawal  RUU  Masyarakat  Adat  terdiri  dari  YLBHI,  HuMa,  Seknas  WALHI,  KPA, KEMITRAAN, ICEL, Debt Watch, PEREMPUAN AMAN, Yayasan PUSAKA, Kaoem Telapak, Yayasan   Madani   Berkelanjutan,   BRWA,   JKPP,   merDesa   Institute,   RMI,   EPISTEMA, Greenpeace Indonesia, Lakpesdam NU, KIARA, LOKATARU, Forest Watch Indonesia (FWI), Sawit Watch, PPMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Yayasan Jurnal Perempuan (YPJ), Forum Masyarakat Adat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Format-P), Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), SATUNAMA, Protection International Indonesia, KKC Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Working Group ICCAs Indonesia, AMAN, Samdhana, EcoAdat.

Kontak Media:  

A.P. Prayoga, Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, HP. 0857 2034 6154 Veni Siregar, Senior Kampanye Kaoem Telapak, HP. 0838-9344-5587 

SHARE THIS ARTICLE
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publication

Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat masih tertahan di meja legislasi Di saat negara menunda pengesahan payung hukum yang seharusnya melindungi masyarakat adat perempuan adat justru terus menghadapi kekerasan dalam bentuk yang

Publication

Masyarakat Adat dan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menulis Deklarasi Bali sebagai komitmen bersama demi hubungan suci antara manusia leluhur dan Bumi Penyampaian deklarasi itu dilakukan setelah agenda Diskusi Publik Rancangan Undang Undang

en_USEnglish