Koalisi Masyarakat Sipil kawal RUU Masyarakat Hukum Adat Sadam (kanan) menyampaikan pendapat saat audiensi dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Dalam audiensi tersebut Koalisi Masyakarat Sipil memberikan pandangan atau masukan terkait RUU Masyarakat Hukum Adat untuk segera disahkan serta berpihak pada kepentingan masyarakat adat dan diharapkan memberi perlindungan menyeluruh
Publication
- Coalition Team
- 2 April, 2026
- 2:53 pm
Masyarakat Adat yang terdiri dari Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Tradisional adalah sekelompok orang yang sebagian atau seluruhnya memiliki identitas budaya yang sama hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu