Publication
- Coalition Team
- 2 April, 2026
- 7:03 pm
BAB II Kedudukan Hak dan Kewajiban Masyarakat Adat Bagian Kedua Hak Pasal 6 ayat 2 huruf d Hak atas wilayah adat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d antara lain

BAB II Kedudukan Hak dan Kewajiban Masyarakat Adat Bagian Kedua Hak Pasal 6 ayat 2 huruf d Hak atas wilayah adat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d antara lain
Perempuan Adat Sebagai Pelestari Pengetahuan dan Merawat Kehidupan Perempuan adat berperan sebagai penjaga keadilan antar generasi melalui transfer pengetahuan dan praktik kehidupan sehari hari kepada generasi muda adat Mereka adalah sekolah
Hak atas pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e antara lain terlibat secara penuh di dalam program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahap perencanaan pelaksanaan sampai dengan pengawasan
© Coalition Monitors Indigenous Peoples Bill. All Rights Reserved