#LegitimizeIndigenousCommunitiesBill

Search

Koalisi Masyarakat Sipil usul 9 poin untuk RUU Masyarakat Adat

Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan sembilan poin untuk diatur dalam RUU Masyarakat Adat pada rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (6/11). Kesembilan usulan tersebut meliputi tata cara pengadministrasian hingga penegakan hukum.

SHARE THIS ARTICLE
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publication

A Rekomendasi Secara khusus Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat sejalan dengan Inkuiri Nasional Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada kementerian lembaga terkait khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI dan Presiden

en_USEnglish