Perempuan masih alami diskriminasi, hak dan perlindungan merekaa kerap terabaikan termasuk dalam kehidupan masyarakat adat. Dominasi laki-laki dan budaya patriarki masih kental. Partisipasi perempuan dalam meramu kebijakan-kebijakan masyarakat adat pun minim. Untuk itu, Koalisi RUU Masyarakat Adat mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) karena di dalamnya mencantumkan kesetaraan hak perempuan.
Press Release
- Coalition Team
- 8 May, 2025
- 9:42 am
Jakarta 8 Mei 2025 Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat hari ini 7 Mei 2025 mengadakan media briefing untuk menyampaikan urgensi dan perkembangan uji formil terhadap UU No 32 Tahun