Perempuan masih alami diskriminasi, hak dan perlindungan merekaa kerap terabaikan termasuk dalam kehidupan masyarakat adat. Dominasi laki-laki dan budaya patriarki masih kental. Partisipasi perempuan dalam meramu kebijakan-kebijakan masyarakat adat pun minim. Untuk itu, Koalisi RUU Masyarakat Adat mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) karena di dalamnya mencantumkan kesetaraan hak perempuan.
Press Release
- Coalition Team
- 18 November, 2025
- 10:16 pm
PBB Menegaskan Indonesia Segera Mengakui Hak Masyarakat Adat Dan Mengesahkan Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat Jakarta 18 November 2025 Desakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang RUU Masyarakat Adat terus menguat