Perempuan masih alami diskriminasi, hak dan perlindungan merekaa kerap terabaikan termasuk dalam kehidupan masyarakat adat. Dominasi laki-laki dan budaya patriarki masih kental. Partisipasi perempuan dalam meramu kebijakan-kebijakan masyarakat adat pun minim. Untuk itu, Koalisi RUU Masyarakat Adat mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) karena di dalamnya mencantumkan kesetaraan hak perempuan.
Press Release
- Coalition Team
- 25 July, 2025
- 11:02 pm
Jakarta 26 Mei 2025 Hingga kini Rancangan Undang undang Masyarakat Adat yang menjadi mandat putusan MK 35 tidak kunjung disahkan Kegagalan pemerintah dalam menjalankan putusan MK 35 memberikan dampak negatif bagi