#LegitimizeIndigenousCommunitiesBill

Search

Pengakuan Masyarakat Adat Dinilai Masih Berlapis dan Sektoral

KOALISI Masyarakat Sipil Kawal Indigenous Peoples Bill menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral. Mekanisme pengakuan yang rumit ini dinilai menjadi hambatan utama bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak-hak hukumnya secara utuh.

SHARE THIS ARTICLE
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publication

RUU Masyarakat Adat RUU MA kembali menjadi agenda penting pada tahun 2025 setelah lebih dari satu dekade berulang masuk Prolegnas tanpa pernah disahkan RUU ini diharapkan menjadi payung hukum nasional

Publication

Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat masih tertahan di meja legislasi Di saat negara menunda pengesahan payung hukum yang seharusnya melindungi masyarakat adat perempuan adat justru terus menghadapi kekerasan dalam bentuk yang

en_USEnglish