KOALISI Masyarakat Sipil Kawal Indigenous Peoples Bill menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral. Mekanisme pengakuan yang rumit ini dinilai menjadi hambatan utama bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak-hak hukumnya secara utuh.
Press Release
- Coalition Team
- 25 February, 2025
- 11:17 pm
Jakarta 25 Februari 2025 Sebagai pemilik pengetahuan lokal yang telah teruji selama berabad abad Masyarakat Adat memiliki sistem pengelolaan pertanian perikanan dan kehutanan yang tidak hanya menopang kebutuhan pangan