#LegitimizeIndigenousCommunitiesBill

Search

UNDERSTANDING TRADITIONAL RIGHTS IN ARTICLE 18B PARAGRAPH 2 OF THE 1945 CONSTITUTION

This paper explores the original intent of the phrase “traditional rights” in the post-amendment 1945 Constitution, referring to its relation to “original rights” before the amendment. The analysis is drawn from HuMa Indonesia’s (2020) study on the legal framework for customary forests and the recognition of Indigenous Peoples’ rights.

SHARE THIS ARTICLE
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publication

Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat masih tertahan di meja legislasi Di saat negara menunda pengesahan payung hukum yang seharusnya melindungi masyarakat adat perempuan adat justru terus menghadapi kekerasan dalam bentuk yang

Publication

Masyarakat Adat dan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menulis Deklarasi Bali sebagai komitmen bersama demi hubungan suci antara manusia leluhur dan Bumi Penyampaian deklarasi itu dilakukan setelah agenda Diskusi Publik Rancangan Undang Undang

en_USEnglish