#LegitimizeIndigenousCommunitiesBill

Search

“Traditional Rights” in the Constitution: Time for Indigenous Peoples Bill to be Passed

[Jakarta,  Kamis  17  April  2025]  –  Dalam  semangat  memperjuangkan  keadilan  konstitusional  dan perlindungan  menyeluruh  bagi  masyarakat  adat  di  Indonesia, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyelenggarakan  Diskusi  Publik  Hak-Hak  Tradisional  Masyarakat  Adat  dan  Urgensinya  terhadap Upaya Mendorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat. Kegiatan ini menjadi ruang reflektif sekaligus strategis untuk menggali kembali makna “hak-hak tradisional” dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta menegaskan pentingnya kehadiran payung hukum nasional yang melindungi eksistensi masyarakat adat.

Diskusi ini lahir dari keprihatinan atas ketidakjelasan definisi hukum terkait “hak-hak tradisional”, yang hingga  kini  belum  sepenuhnya  terjabarkan  dalam  peraturan  perundang-undangan.  Frasa  ini,  yang menggantikan istilah “hak asal-usul” pasca amandemen UUD 1945, menyimpan konsekuensi hukum dan sosial yang mendalam bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.

“RUU  Masyarakat  Adat  adalah  wujud  konkret  dari  amanat  konstitusi.  Tanpa  undang-undang  ini, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat masih bersifat sektoral, lambat, diskriminatif, dan rawan menimbulkan konflik,” tegas Rina Mardiana, akademisi dari IPB University. Rina juga menyatakan bahwa masyarakat adat adalah masyarakat otohton yaitu masyarakat yang memiliki hubungan historis dan budaya yang kuat dengan wilayah tertentu, serta memiliki sistem hukum, sosial, dan ekonomi sendiri yang berbeda dari masyarakat di sekitarnya. Mereka memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam secara tradisional, serta hak untuk mengatur diri sendiri. Mereka bukan dari pecahan dari negara atau pecahan kerajaan (eks-swapraja), pungkasnya.

 

Erwin  dari Perkumpulan  HuMa  yang  juga  merupakan  dari Koalisi  menambahkan,  “Berdasarkan  risalah  sidang  perubahan UUD  1945,  dapat  disimpulkan  bahwa istilah “hak tradisional” memang   dimaksudkan   untuk   membuat   pengertian   hak-hak tradisional  menjadi  fleksibel,  karena  sampai  akhir  pengesahan Pasal 18B ayat (2) tidak disepakati secara rinci ruang lingkup hak tradisional.” 

Erwin   berpendapat   selain  original  intent  dari  frasa  hak-hak tradisional  dapat  menjadi salah satu rujukan untuk merumuskan hak-hak masyarakat adat dalam RUU Masyarakat Adat. “Selain itu,  pelbagai  norma  yang sudah berlaku dan situasi-situsi yang dihadapi  oleh  Masyarakat  Adat  menjadi  rujukan  lainnya.  UU masyarakat  Adat  harus  memperjelas  hak-hak  yang  melekat  di masyarakat  adat,  memastikan  hak  tersebut  adalah  HAM,  dan menjadikan   Negara   bertanggung   jawab   untuk   menghormati, memenuhi dan melindungi hak-hak tersebut”, tegas Erwin.   

Realitas  di  lapangan  semakin  memperkuat  urgensi  ini.  Di  Sumba  Timur,  Nusa  Tenggara  Timur, masyarakat adat menghadapi tantangan hilangnya akses terhadap sumber daya agraria akibat tidak adanya payung hukum tersebut. Dibutuhkan dukungan dari DPR RI untuk menciptakan payung hukum yang mengatur  khusus  terkait  masyarakat  adat.  Triawan  Umbu  Uli  Mekahati  dari  Koppesda  Sumba menambahkan, “Sudah berbagai upaya kami tempuh, agar kedudukan Masyarakat Adat mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang utuh, tapi tanpa dukungan regulasi nasional, kami hanya disikapi sebagai gangguan pembangunan”, tutup Triawan yang disapa Umbu Tri. 

Umbu Tri menambahkan, Masyarakat Adat di Sumba Timur menerapkan praktik baik dalam mengelola sumber daya alam agar tetap lestari dan berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya alam dikontrol melalui sistem  kelembagaan  adat  dan  mekanisme pengambilan keputusan, yakni musyawarah adat, sehingga dapat menghindari eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. 

Sementara itu, bagi Masyarakat Adat Pegunungan Meratus, wilayah adat yang ada saat ini sudah dapat menjamin kebutuhan hidup seperti untuk sandang, pangan, papan, obat-obatan, air minum dan lainnya. Masyarakat Adat menilai bahwa wilayah adat di Pegunungan Meratus merupakan ruang hidup yang tidak bisa dipisahkan dengan jiwa raga mereka.

Harnilis sebagai Tokoh Adat Meratus menyebutkan untuk mengelola sumber daya alam di Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, Masyarakat Adat kompak kerjasama antara laki-laki dan perempuan, serta tua dan muda melestarikan budaya-budaya yang sudah diwariskan secara turun temurun.

Tidak ada yang lebih kuat antara laki-laki dan perempuan, semuanya kuat dan penting. Tidak akan berhasil kita berkebun, berladang, mengadakan acara tanpa keduanya”, ungkap Harnilis.

Harnilis juga menjelaskan rencana penetapan wilayah adat mereka menjadi Taman Nasional atau kawasan konservasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Harnilis menegaskan bahwa Masyarakat Adat Dayak Meratus merupakan masyarakat yang cinta damai. Mereka siap membela dan mempertahankan wilayah adat mereka agar tidak menjadi kawasan konservasi milik negara.

Rencana penetapan wilayah adat menjadi Taman Nasional dinilai dapat mencederai Hak-Hak Tradisional Masyarakat Adat. “Hutan bukan hanya tempat hidup kami, tapi bagian dari kehidupan itu sendiri. Jika diambil, kami kehilangan segalanya,” tutup Harnilis, Tokoh Adat Meratus.

Hak-Hak Tradisional sebagaimana amanat UUD 1945 merupakan mandat konstitusi yang penting untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat. Keadilan sosial harus ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia,  tanpa terkecuali bagi Masyarakat Adat. Tanpa payung hukum yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat, Indonesia akan terus mengabaikan amanat konstitusi tersebut.  Pemenuhan  terhadap  Hak-Hak  Tradisional  harus  diwujudkan  dalam  bentuk  pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Narahubung: Anggi Prayoga 0857-2034-6154 (Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU MA)

 

Potret Aktivitas Masyarakat Adat Meratus – Donny

SHARE THIS ARTICLE
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publication

Januari 2026 UU No 1 2023 tentang KUHP Diterapkan Masyarakat Adat Harus Mengenali Pasal Ranjau yang Dapat Menjerat Upaya Perlawanan Oleh Veni Siregar Senior campaigner Kaoem Telapak dan Koordinator Koalisi Kawal

en_USEnglish