#LegitimizeIndigenousCommunitiesBill

Search

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat: DPR RI Segera Bahas dan Sahkan Menjadi Undang-Undang Masyarakat Adat

Jakarta, 31 Juli 2025,  Sudah tujuh bulan sejak RUU Masyarakat Adat masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025, namun hingga kini belum terlihat kemajuan berarti di Badan Legislasi DPR RI. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menilai DPR tidak menunjukkan komitmen kuat terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat.

Sejak awal tahun, Koalisi terus mendorong proses legislasi melalui berbagai dialog dan audiensi dengan DPR dan Pemerintah. Koalisi telah menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU versi masyarakat sipil kepada Pimpinan Baleg dan fraksi-fraksi DPR. Selain itu, Koalisi juga berdialog intensif dengan berbagai lembaga pemerintah dan HAM, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Kemenko PMK, Kemendikbud Ristek, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Adapun draft yang diajukan masyarakat sipil ini mengusung Model pengakuan deklaratif terhadap Masyarakat Adat, Mekanisme administratif sederhana untuk pengakuan wilayah adat, Jaminan hak kolektif bagi perempuan dan anak adat, Pembentukan lembaga perlindungan dan penyelesaian konflik adat di tingkat nasional dan daerah, serta Harmonisasi lebih dari 30 UU sektoral yang saling tumpang tindih atau bersifat diskriminatif.

Koalisi menilai bahwa absennya payung hukum yang komprehensif telah berdampak buruk bagi Masyarakat Adat: mulai dari kriminalisasi, perampasan wilayah, diskriminasi, hingga kehilangan bahasa dan identitas budaya. Situasi ini berkontribusi pada kekerasan struktural yang terus berulang.

Dalam upaya menggalang dukungan legislatif, Koalisi telah melakukan audiensi dengan sejumlah fraksi DPR RI, termasuk PDIP, PKS, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, serta anggota DPD RI. Koalisi menegaskan bahwa RUU ini bukan soal menghidupkan kerajaan atau feodalisme, melainkan pemulihan keadilan konstitusional dan pengakuan atas warga negara yang selama ini paling terpinggirkan. Sejumlah fraksi, seperti PDIP dan PKS, menunjukkan dukungan dan membuka ruang kerja sama lanjutan.

Di sisi eksekutif, Kemenkumham menyatakan komitmennya untuk mengawal harmonisasi lintas kementerian. BPIP menilai RUU ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan mendukung penguatan narasi bahwa Masyarakat Adat adalah wujud konkret praktik Pancasila. Komnas HAM bahkan telah menerbitkan Standar Norma dan Prosedur (SNP) untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat.

 

Penyerahan NA dan Draf RUU kepada Pimpinan Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan dan Wakil Ketua Martin Manurung,

Jakarta 28 Juli 2025.

 

Sebagai bagian dari strategi komunikasi publik, Koalisi bersama Arungkala mengembangkan kampanye media digital untuk menjangkau masyarakat urban dan generasi muda—melalui situs web, konten berkala, dan kolaborasi dengan influencer akar rumput. Koalisi juga menyoroti dampak negatif proyek strategis nasional seperti food estate yang merusak sistem pangan adat dan mengeksploitasi lahan secara besar-besaran.

Dari semua kerja-kerja advokasi diatas, koalisi mencatat lima alasan utama mengapa RUU ini mendesak untuk dibahas dan disahkan:

  1. Payung Hukum Tunggal: Menyatukan berbagai aturan sektoral yang selama ini tumpang tindih.
  2. Hak Tenurial: Menghormati ikatan Masyarakat Adat dan tanah ulayatnya.
  3. Pengakuan Hak Kolektif: Termasuk hak perempuan dan anak adat.
  4. Keadilan Ekologis: Masyarakat Adat terbukti lebih menjaga ekosistem.
  5. Mandat Konstitusi: Memenuhi hak-hak konstitusional warga negara yang terpinggirkan.

 

“Kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan dukungan dan kesiapannya untuk membahas RUU Masyarakat Adat bersama DPR RI. Koalisi masyarakat sipil juga telah menyerahkan naskah akademik sebagai bagian dari usulan inisiatif. Namun hingga Masa Sidang IV, DPR belum membentuk Panitia Kerja (Panja) dan belum merekomendasikan RUU ini sebagai RUU usul inisiatif DPR. Padahal, agar sebuah RUU dapat dibahas bersama pemerintah di Pembahasan Tingkat I, RUU tersebut harus terlebih dahulu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna,” ujar Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

“Dari seluruh pertemuan kami dengan kementerian, lembaga, dan fraksi di DPR, hampir semuanya menyambut baik dan mendukung pengesahan RUU ini. Lewat dialog yang konstruktif, kami telah membahas isu-isu strategis, termasuk kepastian berusaha dan pengurangan biaya ekonomi tinggi di Indonesia. Maka, DPR seharusnya segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” tambah Abdon Nababan, Juru Bicara Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

Maka dari itu, koalisi menyerukan agar DPR RI segera jadwalkan pembahasan RUU secara resmi di Badan Legislasi, serta pemerintah berperan aktif dalam proses harmonisasi dan pengesahan.

Koalisi juga tengah menyiapkan Aksi Budaya Serentak Nasional yang akan melibatkan ribuan Masyarakat Adat, seniman, akademisi, dan masyarakat umum sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas publik terhadap pengesahan RUU ini.

Kontak Media:
Agetha – Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat (0858-9140-9336)
Ayut – Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat (0812-3407-5917)

 

 

SHARE THIS ARTICLE
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Press Release

Lindungi Hak Masyarakat Adat dalam Menopang Kedaulatan Pangan Nusantara dan Menjaga Keanekaragaman Hayati Dunia Bogor 9 Agustus 2025 Bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia Badan Registrasi Wilayah

en_USEnglish