#LegitimizeIndigenousCommunitiesBill

Search

PEMUDA ADAT POCO LEOK MENGALAMI KRIMINALISASI BERULANG, KOALISI ADVOKASI POCO LEOK MENGADU KE KOMNAS HAM

Pada tanggal 03 Maret 2025, Pemuda Adat dari Komunistas Masyarakat Adat Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Poco Leok Menggugat melakukan aksi di depan DPRD Kabupaten Manggarai dan depan kantor Bupati Manggarai.  Aksi  ini  dilakukan  untuk  menuntut  pencabutan  Surat  Keputusan  (SK)  Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Proyek Geothermal Ulumbu di wilayah Poco Leok. SK Bupati Manggarai tersebut dikeluarkan oleh Bupati Manggarai Hery Bertus Nabit pada tanggal 01 Desember 2022 tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh Masyarakat Adat Poco Leok. Aksi tersebut berujung pada kriminalisasi, yang saat ini sedang berproses di Polres Manggarai, bahkan proses hukumnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan

Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Pemuda Adat Poco Leok yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok mengatakan aksi yang dilakukan Aliansi Pemuda Poco Leok Menggugat di Depan  Kantor  Bupati  Manggarai  mendapat  reaksi  dari  Pemerintah  Kabupaten  Manggarai dengan membuat laporan polisi di Polres Manggarai pada tanggal 03 Maret 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/III /2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, tertanggal 03 Maret 2025 sehubungan dengan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Laporan ini dilakukan karena pagar kantor Bupati Manggarai mengalami kerusakan.

Tindakan Pemerintah Kabupaten Manggarai melaporkan Pemuda Adat Poco Leok tersebut keliru dan menyesatkan dengan alasan, pertama: Aksi yang dilakukan Pemuda Adat Poco Leok menolak   pembangunan   pembangkit   listrik   Geothermal  (PLTP  Ulumbu)  di  Poco  Leok, Kecamatan  Satarmese merupakan hak atas kebebasan mengeluarkan dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Ham No. 39 Tahun 1999,   dan instrumen hukum lainnya. Dengan demikian aksi tersebut  tidak termasuk kategori tindak pidana, sehingga ini bukan ranah pihak kepolisian untuk menyelesaikan. kedua, Aksi  tersebut  merupakan  Upaya  mempertahankan  wilayah  adatnya  yang  dijamin  dalam instrumen hukum nasional dan Hukum Internasional yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat utamanya Konstitusi, ketiga, ketiga, Tidak ada indikasi dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan Pemuda Adat Poco Leok sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Fakta yang sebenarnya adalah  terjadi saling dorong mendorong gerbang kantor Bupati Manggarai antara anggota

Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Akibatnya gerbang Kantor Bupati tersebut jatuh ke arah massa aksi dan bahkan hampir mengenai massa aksi, ujar Anto, demikian Judianto Simanjuntak sering dipanggil

Karena itulah kami Koalisi Advokasi Poco Leok sebagai Kuasa Hukum Pemuda adat Poco Leok pada 26 Maret 2025 mengadukan kriminalisasi ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas   Ham)   karena   langkah-langkah   yang   dilakukan  Polres  Manggarai  melakukan pemanggilan kepada  Pemuda Adat Poco Leok  untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sebagai saksi sangat tidak beralasan dan berdasar, dengan alasan: Pertama, Istilah Undangan Klarifikasi tidak dikenal dalam mekanisme Hukum Acara Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kedua, Undangan klarifikasi yang diterima Pemuda Adat Poco Leok bertentangan dengan prosedur pemanggilan  berdasarkan  KUHAP,  yaitu  minimal  tiga  3  (tiga)  hari  sebelum  pemeriksaan berdasarkan Pasal 227 KUHAP. Faktanya Undangan klarifikasi ini diterima oleh Pemuda Adat Poco Leok   kurang dari 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan, Ketiga, upaya Polres Manggarai memberikan undangan klarifikasi dan panggilan sebagai saksi kepada Pemuda Adat Poco Leok merupakan upaya pembungkakan Masyarakat Adat Poco Leok yang saat ini sedang berjuang menolak pembangunan geothermal di wilayah adatnya, ini dalam rangka mempertahankan ruang hidupnya, ungkap Yulianto Behar Nggali Mara Kuasa Hukum Pumuda Poco Leok yang lain.

Lebih lanjut Yulianto Behar Nggali Mara yang juga staf Divisi Hukum dan Advokasi Kebijakan Jaringan Advokasi Anti Tambang (JATAM) menyatakan pemanggilan Polres Manggarai kepada Pemuda Poco Leok ini merupakan kriminalisasi. Sebenarnya kriminalisasi kepada masyarakat adat Poco Leok bukan hal yang pertama terjadi, artinya ini kriminalisasi berulang. Faktanya kriminalisasi  kepada  Masyarakat  Adat Poco Leok pernah terjadi pada tahun 2023 karena masyarakat adat Poco Leok melakukan penolakan atas pembangunan geothermal di Poco Leok.  Kriminalisasi  berulang  kepada  Masyarakat  Adat  Poco  Leok  menunjukkan  Polres Manggarai tidak memahami posisinya sebagai penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengayoman kepada warga negara sebagaimana mandat Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2002

Ermelina Singereta, Kuasa Hukum lainnya sangat menyangkan dan menyesalkan upaya pihak Polres  Manggarai  menindaklanjuti laporan  dari  Pemerintah  Kabupaten  Manggarai  yang sebenarnya  bukan  ranah  pidana.  Ini  menunjukkan  ketidakpekaan  Polres  Manggarai  atas perjuangan   Masyarakat   Adat   Poco   Leok   khususnya   kaum  perempuan  dalam  rangka mempertahankan   wilayah   adatnya   selain   merupakan   sumber   mata   pencaharian   juga merupakan identitas dan budayanya.

Ermelina Singereta yang juga yang pembela ham perempuan menyatakan urgensinya kami mengadukan  hal  ini  ke  Komnas  Ham  supaya  Komnas  Ham  menjalankan  mandatnya memberikan perlindungan Ham kepada Pemuda Adat Poco Leok yang saat ini mengalami kriminalsasi.  Dalam  pengaduan  ini kami memohon kepada Komnas Ham agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Meminta keterangan Polres Manggarai terkait dengan Kriminalisasi kepada Pemuda Adat Poco Leok.
  2. Menerbitkan surat  perlindungan  hukum  kepada  kepada  Pemuda  Adat  Poco  Leok sebagai pejuang Ham yang layak mendapatkan perlindungan hukum.
  3. Memberikan rekomendasi kepada Kapolri, Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Kapolres Manggarai agar  menghentikan  kriminalisasi  kepada  Pemuda  Adat  Poco  Leok,  dengan menghentikan proses hukum atas laporan laporan polisi Nomor: LP/B/77/III /2025/SPKT/RES Manggarai/Polda NTT, tanggal 03 Maret 2025
  4. Memberikan rekomendasi kepada Kapolri, Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Kapolres Manggarai agar  memberikan  perlindungan  kepada  Masyarakat  Adat  Poco  Leok  dalam upayanya menolak pembangunan pembangkit listrik Geothermal di Poco Leok dalam rangka mempertahankan wilayah adatnya.

Judianto Simanjuntak menyatakan Pengaduan ini diterima oleh bagian Pengaduan Komnas Ham. Dalam hal ini bagian pengaduan Komnas Ham menyatakan jika dilihat dari dokumen laporan di Komas Ham, sebelumnya Koalisi Advokasi Poco Leok sudah pernah mengadukan terkait dengan pembangunan pembangkit listrik Geothermal (PLTP Ulumbu) di Poco Leok dan kriminalisasi  terhadap  Masyarakat  Adat  Poco  Loek.  Karena  itu tentu pengaduan ini akan disampaikan  kepada  Komisoner  Komnas  Ham           untut  diproses  lebih  lanjut  dalam  rangka menindaklanjuti pengaduan. Hal yang sama juga kami sampaikan kepada komisioner Komnas Ham     Ham via aplikasi WhatsApp memberikan informasi bahwa kami Koalisi Advokasi Poco Leok  telah  mengaduan  kriminalisasi  yang  dialami  Pemuda  Adat  Poco  Leok  ke  bagian pengaduan Komnas Ham, mohon perhatian dan upaya Komnas Ham terkait pengaduan ini. Kemudian Komisioner Komnas Ham merespon dengan baik dan menyatakan terima kasih atas informasinya, kami pelajari terlebih dahulu.

Jakarta, 26 Maret 2025

KOALISI ADVOKASI POCO LEOK

Narahubung:

  1. Ermelina Singereta (+62 812-1339-904)
  2. Judianto Simanjuntak (+62 857-7526-0228)
SHARE THIS ARTICLE
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publication

Januari 2026 UU No 1 2023 tentang KUHP Diterapkan Masyarakat Adat Harus Mengenali Pasal Ranjau yang Dapat Menjerat Upaya Perlawanan Oleh Veni Siregar Senior campaigner Kaoem Telapak dan Koordinator Koalisi Kawal

en_USEnglish