#LegitimizeIndigenousCommunitiesBill

Search

Pentingnya Peran Media Memperkuat dan Mendukung Pengakuan, Keadilan, juga Penghormatan Hak Masyarakat Adat Melalui Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Jakarta, 24 Maret 2025 – Media memainkan peran kunci dalam advokasi untuk mendorong pengesahan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Hari ini Kaoem Telapak dan Koalisi Kawal RUU

Masyarakat Adat membuat diskusi bersama dengan Media yang bertajuk “Mendukung Pengesahan RUU  Masyarakat Adat: Jalan Panjang Menuju Pengakuan, Keadilan, dan Penghormatan Hak Masyarakat Adat di  Tahun 2025”. Acara ini turut menghadirkan media nasional dan internasional serta perwakilan masyarakat sipil untuk memperkuat advokasi terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Sebagai penghubung antara Masyarakat Adat, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas, media memiliki  kekuatan untuk meningkatkan kesadaran publik serta mendorong percepatan pengakuan hak-hak Masyarakat  Adat. Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, media dapat menyoroti tantangan yang Masyarakat  Adat hadapi serta menjadi bagian penting dalam menekan pemerintah dan legislatif agar segera mengesahkan  regulasi yang melindungi hak-hak mereka.

Hingga kini, Masyarakat Adat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam melindungi ruang  hidup, sumber penghidupan, dan nilai-nilai budaya mereka.

Sapariah Saturi, Managing Editor Mongabay Indonesia mengatakan, selama ini Masyarakat Adat banyak  menjadi korban ketika wilayah adat mereka tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan ataupun masuk dalam izin- izin perusahaan atau proyek-proyek pemerintah. Sapariah mengucapkan loyalitas jurnalisme adalah kepada  warga. Salah satu dasar jurnalisme adalah memantau kekuasaan dan menyambung lidah mereka yang  tertindas. Dalam konteks ini, terhadap Masyarakat Adat yang minim pengakuan dan perlindungan hingga  banyak alami diskriminasi dan pelanggaran HAM-nya.

“Lewat tulisan yang media suguhkan mengenai berbagai persoalan yang Masyarakat Adat hadapi, bisa  memperkuat informasi, data maupun fakta-fakta lapangan kepada para pihak, seperti pemerintah maupun  legislatif. Liputan dari konflik lahan dan sumber daya alam, kriminalisasi yang menimpa Masyarakat Adat  maupun praktik-praktik kearifan Masyarakat Adat dalam menjaga alam mereka bisa jadi data dan informasi  lebih jelas bagi pembuat kebijakan,” katanya.

Lebih lanjut, Uli Artha, WALHI Nasional mengatakan UU Masyarakat Adat sesungguhnya bukanlah hanya  untuk kepentingan Masyarakat Adat saja, tetapi untuk kepentingan bersama. Uli mengungkapkan terjaganya  ekosistem penting seperti hutan, gambut, dan lainnya itu karena kerja-kerja perlindungan dan pemulihan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat. “Jika peran dan hak mereka tidak diakui, itu sama saja dengan negara sedang  mempercepat eskalasi krisis, baik krisis ekologi, krisis iklim, dan krisis identitas bangsa, sebagai bangsa  nusantara, dimana Masyarakat Adat adalah salah satu pembentuk identitas tersebut,” ujar Uli.

Kepastian hukum yang menjamin hak-hak Masyarakat Adat masih menjadi tantangan besar di Indonesia.  Meskipun konstitusi telah mengakui keberadaan mereka dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD  1945, sampai saat ini belum ada regulasi yang secara konkret memberikan perlindungan hukum terhadap hak- hak mereka.

Menurut Arimbi Heroepoetri dari debtWATCH Indonesia menegaskan bahwa regulasi ini harus mampu  menyelesaikan konflik agraria dan menjamin kepastian hak-hak Masyarakat Adat. “Kehadiran masyarakat adat  di Indonesia adalah keniscayaan,sehingga tidak ada alasan lagi untuk terus mengingkari dan mengabaikan,”  ucapnya.

Dari perspektif pemuda dan perempuan adat, Anastasya Manong dari Kaoem Muda dan Kowaki Papua  berbagi pengalaman tentang perjuangan Masyarakat Adat Papua dalam menjaga kelestarian alam dan budaya  mereka. “Orang muda Papua adalah garda terdepan dalam menjaga alam dan hutan kami. Kami merawatnya  dengan kearifan lokal, seperti memanen sagu, menangkap ikan, dan hidup selaras dengan alam. Bagi kami,  hutan adalah ‘Mama’, sumber kehidupan yang harus dijaga. Kami akan terus berjuang untuk melestarikannya  dan terus mendorong pengakuan atas wilayah adat kami,” kata Anastasya.

Veni Siregar, Senior Campaigner Kaoem Telapak sekaligus Koordinator Koalisi RUU Masyarakat Adat  menekankan untuk segara mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan mengajak media untuk bersama

mengawal advokasi ini. “Organisasi Anggota Koalisi bersama-sama telah melakukan serangkaian upaya dalam  upaya mendorong dukungan publik agar proses pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat segera dilakukan.  Koalisi juga terus berdialog dengan DPR, DPD RI dan Pemerintah untuk memastikan pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat terakomodir” kata Veni.

Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Anggi Prayoga, juga menambahkan bahwa tahun  2025 adalah momen yang tepat untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat. “Ini merupakan jalan keluar  menuju Indonesia yang berdaulat, bermartabat, dan mandiri. Dalam komitmennya di tingkat global,  pengesahan RUU Masyarakat Adat juga sebagai upaya Indonesia berkontribusi untuk mengatasi permasalahan  yang ditimbulkan dari dampak krisis iklim, seperti pangan, energi, dan air,” tutup Anggi.

 

-Selesai-

CATATAN EDITOR:

Indigenous Peoples Bill adalah rancangan undang-undang yang bertujuan mengakui, melindungi, dan  menjamin hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, budaya, dan kelembagaan adat. Diusulkan sejak 2009, RUU ini berulang kali masuk Prolegnas tetapi tak kunjung disahkan. Pada 2024,  kembali masuk Prolegnas 2025, RUU ini memiliki tujuan untuk menjamin pengakuan dan perlindungan,  kepastian hukum, perlindungan identitas dan budaya, kelembagaan dan partisipasi, serta perlindungan  lingkungan yang adil bagi Masyarakat Adat. Meski penting bagi keadilan Masyarakat Adat, pengesahannya  masih tertunda akibat tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi.

Narahubung:

Sarah R Megumi | sarah.megumi@kaoemtelapak.org

Agetha | agetha@kaoemtelapak.org

 

 

SHARE THIS ARTICLE
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publication

Apakah Masyarakat Adat memiliki pengetahuan Apakah Masyarakat Adat menguasai teknologi Dua pertanyaan ini muncul karena banyak banyak orang salah kaprah dalam melihat keberadaan masyarakat adat Pertama ada anggapan bahwa masyakat

en_USEnglish