
Sudah lebih dari satu setengah dekade Masyarakat Adat menunggu hadirnya payung hukum yang secara tegas mengakui dan melindungi hak-hak mereka. Namun hingga hari ini, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih terus tertunda. Di tengah berbagai konflik agraria, perampasan wilayah adat, dan kriminalisasi yang terus terjadi, desakan agar negara segera memenuhi amanat konstitusi kembali menguat.
Pada 23 Mei 2026, bertempat di kantor Kantor DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta , digelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Urgensi RUU Masyarakat Adat Menurut Konstitusi dan Peran DPD RI.” . Kegiatan yangdigagas oleh Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menjadi ruang dialog antara parlemen, akademisi, dan masyarakat sipil untuk kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Forum tersebut menegaskan komitmen DPD RI untuk terus mendorong pengakuan, perlindungan dan penghormatan terhadap Masyarakat dat beserta hak-hak tradisionalnya melalui RUU Masyarakat Adat.
Melalui berbagai kajian, penyerapan aspirasi, dan dukungan politik, DPD RI menilai sudah saatnya negara menghadirkan kepastian hukum bagi jutaan Masyarakat Adat yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Sudah terlalu lama Masyarakat Adat hidup dalam ketidakpastian di tanahnya sendiri. Di banyak wilayah, mereka menjaga hutan, sungai, laut, dan ruang hidup turun-temurun, tetapi pada saat yang sama terus menghadapi ancaman perampasan wilayah, kriminalisasi, hingga pengusiran atas nama pembangunan.
Dalam forum tersebut, perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan, menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan lagi sekadar kebutuhan politik, tetapi amanat konstitusi yang sudah terlalu lama diabaikan.
“Negara seharusnya hadir untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Adat, bukan justru membuat mereka terus berada dalam posisi tidak jelas (abu-abu): diakui ada, tetapi hak-haknya tidak benar-benar dilindungi,” ujar Abdon.
Selama ini, pengakuan terhadap Masyarakat Adat masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral yang rumit, berlapis, dan sering kali saling bertabrakan. Akibatnya, banyak komunitas adat kesulitan mendapatkan pengakuan resmi atas wilayah dan identitas mereka. Di lapangan, kondisi ini membuka jalan bagi konflik agraria, ekspansi industri ekstraktif, dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Di hadapan DPD RI, Abdon menggambarkan situasi Masyarakat Adat hari ini dengan sangat sederhana namun menyakitkan, “Masyarakat Adat seringkali menjadi orang asing di tanah sendiri.”
Kalimat tersebut bukan sekedar metafora. Di berbagai daerah, Banyak Masyarakat Adat hidup di wilayah kaya sumber daya alam, tetapi justru mengalami kemiskinan. Hutan adat berubah menjadi konsesi perusahaan, tanah leluhur berubah menjadi wilayah tambang atau perkebunan besar, sementara masyarakat yang selama turun-temurun hidup di sana malah dianggap menghalangi pembangunan. Tidak sedikit pula yang dikriminalisasi ketika mempertahankan wilayah adatnya sendiri.
Padahal, UUD 1945 secara tegas telah mengamanatkan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3). Konstitusi menyatakan bahwa negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dan menghormati identitas budaya masyarakat tradisional. Namun hingga hari ini, amanat itu belum benar-benar hadir dalam perlindungan yang nyata.
Perjalanan RUU Masyarakat Adat sendiri sudah berlangsung selama 16 tahun. Sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2014, RUU Masyarakat Adatterus berpindah dari satu periode legislasi ke periode berikutnya tanpa pernah berhasil disahkan. Padahal, berbagai proses konsultasi publik telah dilakukan di banyak wilayah, dan dukungan datang dari berbagai kalangan, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga sejumlah anggota parlemen.
RUU ini tidak hanya bicara soal pengakuan identitas. Lebih dari itu, RUU Masyarakat Adat berupaya memastikan perlindungan hak atas wilayah adat, budaya, hukum adat, lingkungan hidup yang sehat, hingga hak kolektif perempuan adat. Di dalamnya juga diatur mekanisme penyelesaian sengketa, perlindungan dari kriminalisasi, restitusi atas pelanggaran hak di masa lalu, hingga pemberdayaan pemuda dan perempuan adat.
Menurut Abdon, hak Masyarakat Adat atas wilayah adat bukanlah “hadiah” dari negara. “Hak adat itu melekat. Ia tidak hilang kecuali Masyarakat Adatnya punah atau melepaskan hak itu sendiri,” jelasnya.
Karena itu, negara seharusnya tidak mempersulit pengakuan dengan prosedur birokrasi yang panjang dan berbelit. RUU Masyarakat Adat justru diharapkan menjadi jalan untuk menghadirkan mekanisme pengakuan yang lebih sederhana, partisipatif, dan berpihak pada Masyarakat Adat.
Dalam kesempatan yang sama, Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi, selaku Narasumber turutmendorong agar RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan tahun ini. Dorongan tersebut muncul di tengah meningkatnya konflik agraria dan berbagai persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat di berbagai wilayah Indonesia. .
Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekesar penambahan satu produk hukum baru dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Lebih dari itu, ialangkah penting untuk memastikan bahwa Masyarakat Adat tidak lagi hidup dalam ketakutan kehilangan tanah, identitas, dan ruang hidupnya sendiri.
Sebab ketika Masyarakat Adat kehilangan wilayahnya, yang hilang bukan hanya tanah. Yang ikut hilang adalah pengetahuan, bahasa, sejarah, relasi dengan alam, dan masa depan generasi berikutnya.
Dan pertanyaan paling mendasar yang perlu dijawab negara hari ini adalah sampai kapan Masyarakat Adat harus terus menunggu untuk diakui sebagai bagian utuh dari republik ini?


