#SahkanRUUMasyarakatAdat

Search

Resume Konsolidasi Advokasi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

Resume

Konsolidasi Advokasi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

Hotel Akmani Jakarta, 24-25 Juli 2024

 

  1. REFLEKSI
  • Pengalaman advokasi draft Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) tahun 2014 penting dijadikan catatan agar dalam advokasi berikutnya perlu melihat posisi orang yang diutus dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat. RUU Masyarakat Adat tahun 2014 gagal ditetapkan karena orang yang diutus oleh Kementerian Kehutanan untuk hadir dalam pembahasan adalah staf ahli yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
  • Pada 2018, kegagalan pengesahan RUU Masyarakat Adat terjadi karena Supres Pemerintah tidak diikuti dengan DIM sebagai syarat pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama pemerintah.
  • Ada kemunduran terhadap pemenuhan hak-hak serta pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat terbukti melalui 8,7 juta hektar wilayah adat yang hilang. Sementara pencapaian dalam kehutanan sosial sangat kecil dan pemerintah terutana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak transparan dalam lapoaran capaian.
  • Pada tahun ini, status RUU Masyarakat Adat masuk dalam prolegnas prioritas 2024, tetapi belum secara resmi menjadi inisiatif DPR RI, karena belum diputuskan melalui rapat paripurna DPR sebagai inisiatif DPR RI. RUU Masyarakat Adat baru melalui tahapan harmonisasi di Baleg DPR RI.
  • Dinamika dukungan partai dan fraksi-frasi di DPR yang kurang konsisten mendorong proses pengesahan RUU Masyarakat Adat. Meskipun sudah ada dukungan verbal, namun belum ada tanda-tanda akan memberikan dukungan secara resmi..
  • K/L yang menangani masalah Masyarakat Adat di pemerintahan masih kurang memadai, banyak urusan adat yang tidak memiliki nomenklatur atau posisi yang kuat.

 

  1. STRATEGI
  2. Mereview kembali isi dari draf RUU Masyarakat Adat. Perlu memperbaharui draf naskah akademik dan RUU Masyarakat Adat.
  3. Terdapat dua jalur utama, yaitu melalui DPR dan Pemerintah. Pertama, di DPR masuk melalui lobby dengan Partai pengusul berasal dari gabungan partai yang lebih besar. Kedua, melalui Kementerian Hukum dan HAM, bukan pada kementerian sectoral.
  4. Perlu dialog dengan pemerintah mengenai Masyarakat Adat. Karena selama ini hanya program-program saja namun bukan untuk kebijakan Masyarakat Adat ataupun yang dapat bersinergi dengan sector lain.

 

  1. PEMBAGIAN TIM DAN RENCANA KERJA TIM

Tim kerja tersebut dibagi ke dalam 5 kelompok, yaitu Tim Substansi, Tim Lobby, Tim Kampanye, Tim Mobilisasi Massa dan Tim Penggalangan Dana.

 

  1. Tim Substansi

Focus dalam memeriksa dan memperbarui naskah akademik dan draft RUU yang sudah ada. Selain mereview draf naskah akademik dan RUU Masyarakat Adat, juga mempersiapkan bahan-bahan kajian seperti; policy brief, policy paper, pendapat hukum, policy memo dan lain-lain. Keangotaan Tim Substansi adalah sebagai berikut:

 

Koordinator: Erasmus Cahyadi

Abdon Nababan, Rambo (SW), Sifu, Chaakim, Intan (Madani), Dahniar, Agung, Erwin, (HUMA), Arimbi (Debt), Sekar (GP), Yance Arizona, Sandra Moniaga, Kasmita Widodo (BRWA), Ihsan (BRWA/WGII), Engkus (MLKI), Sadam (MADANI), Devi Anggraini (PA), Edy, Rahma (YLBHI), Fikerman (KIARA), Satrio (WALHI), Rifki (RMI), Bariq (Samdhana), Difa (ICEL), Wahyu Fernandez (RMI), Roni (KPA), Mahrus (PUSAKA), Irfan Rustandi (Lakpesdam NU), Asep Yunan (Epistema), Ambo (BPAN), Bona Beding, Luluk (Madani)-Tim pemeriksa konten kampanye

 

  1. Tim Lobby

Membuat identifikasi dan pemetaan actor kunci di DPR dan pemerintah. Serta mengatur jadwal pertemuan secara formal maupun informal. Kebutuhan yang diperlukan dalam kerja tim ini yaitu; policy brief, policy paper, policy memo atau bahan lainnya yang serupa dengan itu, sehingga perlu supply dari Tim Substansi. Keanggotaan Tim Lobby sbb:

 

Koordinator: Yasir Sani

Pdt Jimmy (PGI), Isnur (YLBHI), Sandra Moniaga, Abdon Nababan, Syamsul Alam Agus, Kasmita Widodo, Arimbi, Dahniar, Devi Anggraini, Arman (tim pemeriksa konten kampanye), Erna Singereta, Veni Siregar (Kaoem Telapak), Satrio (WALHI), Opet (JKPP), Andik (merDesa), Nur Amalia (PPMAN), Bona Beding (Lamalera), Semua Pimpinan Lembaga Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

 

  1. Tim Kampanye

Focus pada mendapatkan dukungan public yang luas. Kampanye akan melibatkan digital campaign, penggunaan infuencer, dan pembentukan identitas koalisi. Pembuatan logo dan website yang berisi proses dari pengawalan RUU Masyarakat Adat tersebut sudah sejauh mana. Kerja kampanye juga tidak hanya terpaku pada website namun melalui semua media sosial yang ada agar isunya terus naik, serta adanya hastag dalam setiap konten dan siaran pers yaitu: #RUUMasyarakatAdat. Setiap pembuatan konten harus ada SOP tersendiri agar konten yang dikampanyekan terhindar dari UU ITE. Keanggotaan Tim Kampanye adalah sebagai berikut:

 

Koordinator: Anggi P Prayoga

Pdt Jimmy (PGI), Sifu (RMI), Meila, Haris (YLBHI), Arya (BRWA) Kecang (GP), Titi Pangestu (AMAN), Adam (WALHI), Halim (HuMa), Luluk (MADANI), Khalid (Kaoem Telapak), Taqi, Tracy (Kemitraan), Anggi (FWI), Ayut (SW), Chakim (Epistema), Hero Aprila (BPAN), Alyo (KPA), SRI (JKPP)

 

  1. Tim Mobilisasi Massa

Tim akan menentukan momentum untuk mobilisasi. Dalam waktu dekat adanya Hari Internasional Masyarakat Adat di 9 Agustus dan hari kemerdekaan di 17 Agustus. Melakukan konsolidasi ke kawan mahasiswa, buruh dan jaringan lainnya. Khususnya di 17 Agustus akan ada demo diseluruh Indonesia, bukan hanya di nasional saja, namun juga di daerah-daerah yang sedang bergulir proses pembuatan PERDA. Keanggotaan Tim Mobilisasi Massa adalah sebagai berikut:

 

Koordinator:  Hero Aprila

Riky Aprizal, Eustobio Rero Renggi, Benny, Abib (KPA), Adam (WALHI), Edy (YLBHI), Asep Komaruddin- (tim pemeriksa konten kampanye), Agung (FWI)

 

  1. Tim Pendanaan

Menyusun rencana kerja jangka pendek, menengah dan Panjang. Dalam skema jangka Panjang dengan menyusunn proposal Bersama atas nama koalisi. Dalam skema jangka menengah yaitu galang dana public, dimana dana ini bisa membiayai operasional dukungan RUU Masyarakat Adat. Terakhir skema jangka pendek, melalui kegiatan terkait Masyarakat Adat yang sudah ada di organisasi masing-masing. Misalnya workshop nasional, FGD, konsultasi public, dan lain-lain. Keanggotaan Tim Pendanaan sebagai berikut:

 

Koordinator: Martua Sirait

Yasir Sani (Kemitraan), Martua Sirait (Samdhana), Eustobio (AMAN), Semua Pimpinan Lembaga Koalisi Kawal RUU MA

 

  1. Sekretariat Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Rumah AMAN Tebet, Jl. Tebet Timur Dalam Raya No.11A Jakarta Selatan

 

  1. RENCANA TINDAK LANJUT:
  2. Rapat pimpinan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dengan agenda menentukan:
  3. Koordinator (Kriterianya: Bekerja full time, dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik).
  4. Admin
  5. Pemantauan Parlemen.
  6. Waktu pelaksanaan diserahkan pada kesepakatan waktu pimpinan lembaga Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. Model pertemuan bisa hybrid (Luring dan daring) tergantung kesepakatan para pimpinan lembaga.

 

 

BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

id_IDBahasa Indonesia