Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat adalah aliansi organisasi masyarakat sipil yang terbentuk untuk memperjuangkan lahirnya Undang-Undang yang menjamin pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia. Kami berdiri pada tahun 2018 melalui pertemuan di Hotel Sahati, dan sejak itu berkomitmen mengawal proses legislasi RUU Masyarakat Adat hingga menjadi Undang-Undang yang sah.
Visi
Menegakkan keadilan sosial, ekologis, dan hukum bagi seluruh Masyarakat Adat di Indonesia dengan menjadikan negara hadir sebagai pelindung dan pengaku identitas, hak, serta wilayah adat mereka.
Misi
01
Mengawal dan mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat.
02
Menyediakan data, fakta, dan analisis hukum yang dibutuhkan untuk mendorong pengakuan negara.
03
Memastikan hak kolektif Masyarakat Adat atas tanah, hutan, dan budaya dilindungi oleh hukum nasional.
04
Menyatukan suara dan gerakan lintas organisasi masyarakat sipil dalam memperjuangkan kepentingan Masyarakat Adat.
Hektar Wilayah Adat Diregistrasi
+0Jt
Organisasi Pendukung
0+
Konflik Agraria
0+
Korban Kriminalisasi
0+
Terlibat dalam Hutan Adat
0KK
Apa yang Kami Perjuangkan?
Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat.
Perlindungan terhadap wilayah adat dan pelestarian lingkungan hidup.
Penghentian kriminalisasi terhadap komunitas adat.
Hak perempuan dan pemuda adat.
Pelaksanaan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 secara menyeluruh.
Penerapan prinsip-prinsip UNDRIP (Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat).