Koalisi Masyarakat Sipil menekankan pentingnya pengaturan hak, kewajiban, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Regulasi terseut masih belum kunjung selesai dibahas di DPR, ‘mangkrak’ selama 14 tahun.
Publikasi
- Tim Koalisi
- 2 April, 2026
- 2:53 pm
Masyarakat Adat yang terdiri dari Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Tradisional adalah sekelompok orang yang sebagian atau seluruhnya memiliki identitas budaya yang sama hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu