Berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat untuk memperkuat sistem ekonomi adat. Sistem ekonomi adat yang belum masuk kerangka kebijakan negara itu terbukti berkelanjutan dan bisa melebihi upah minimum kabupaten atau kota di nusantara ini.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 25 Februari, 2025
- 11:17 pm
Jakarta 25 Februari 2025 Sebagai pemilik pengetahuan lokal yang telah teruji selama berabad abad Masyarakat Adat memiliki sistem pengelolaan pertanian perikanan dan kehutanan yang tidak hanya menopang kebutuhan pangan