Perempuan masih alami diskriminasi, hak dan perlindungan merekaa kerap terabaikan termasuk dalam kehidupan masyarakat adat. Dominasi laki-laki dan budaya patriarki masih kental. Partisipasi perempuan dalam meramu kebijakan-kebijakan masyarakat adat pun minim. Untuk itu, Koalisi RUU Masyarakat Adat mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) karena di dalamnya mencantumkan kesetaraan hak perempuan.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 24 Maret, 2025
- 11:34 pm
Jakarta 24 Maret 2025 Media memainkan peran kunci dalam advokasi untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang Undang RUU Masyarakat Adat Hari ini Kaoem Telapak dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat membuat