Perempuan masih alami diskriminasi, hak dan perlindungan merekaa kerap terabaikan termasuk dalam kehidupan masyarakat adat. Dominasi laki-laki dan budaya patriarki masih kental. Partisipasi perempuan dalam meramu kebijakan-kebijakan masyarakat adat pun minim. Untuk itu, Koalisi RUU Masyarakat Adat mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) karena di dalamnya mencantumkan kesetaraan hak perempuan.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 22 April, 2025
- 10:40 pm
Depok 22 April 2025 Sebanyak lebih dari 100 peserta dari berbagai pihak atau instansi antusias mengikuti diskusi publik bertajuk Mendukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat Bentuk Pengakuan Keadilan dan Penghormatan