Masyarakat adat sebagai pemilik pengetahuan lokal yang teruji selama berabad-abad memiliki sistem pengelolaan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang menjaga keseimbangan ekologi dan menghindari eksploitasi sumber daya alam. Berbagai praktik kedaulatan pangan berbasis kearifan lokal menjadi bukti bahwa masyarakat adat memainkan peran kunci dalam kedaulatan pangan.
Publikasi
- Erwin Dwi Kristianto
- 31 Mei, 2025
- 10:13 pm
MEMAHAMI HAK HAK TRADISIONAL DI PASAL 18B AYAT 2 UUD 1945 Oleh Erwin Dwi Kristianto 1 Dalam UUD 1945 sebelum amandemen tidak ditemukan frasa hak hak tradisional yang ada adalah frasa hak