Sebagai pemilik pengetahuan lokal yang telah teruji selama berabad- abad, Masyarakat Adat memiliki sistem pengelolaan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang tidak hanya menopang kebutuhan pangan komunitas, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan menghindari eksploitasi sumber daya alam secara berlebih. Berbagai praktik kedaulatan pangan berbasis kearifan lokal telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia termasuk di pesisir dan pulau- pulau kecil, menunjukkan bahwa Masyarakat Adat memainkan peran kunci dalam sistem pangan nasional.
Publikasi
- Bambang Tri Daxoko
- 27 Mei, 2025
- 9:05 pm
Rancangan Undang Undang RUU Masyarakat Hukum Adat kembali masuk dalam prolegnas tahun 2025 Tepatnya nomor urut 31 prolegnas prioritas Sejak tahun 2009 RUU Masyarakat Hukum Adat telah diusulkan dan masuk dalam