Sebagai pemilik pengetahuan lokal yang telah teruji selama berabad- abad, Masyarakat Adat memiliki sistem pengelolaan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang tidak hanya menopang kebutuhan pangan komunitas, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan menghindari eksploitasi sumber daya alam secara berlebih. Berbagai praktik kedaulatan pangan berbasis kearifan lokal telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia termasuk di pesisir dan pulau- pulau kecil, menunjukkan bahwa Masyarakat Adat memainkan peran kunci dalam sistem pangan nasional.
Publikasi
- Erwin Dwi Kristianto
- 31 Mei, 2025
- 10:13 pm
MEMAHAMI HAK HAK TRADISIONAL DI PASAL 18B AYAT 2 UUD 1945 Oleh Erwin Dwi Kristianto 1 Dalam UUD 1945 sebelum amandemen tidak ditemukan frasa hak hak tradisional yang ada adalah frasa hak