Belasan tahun sudah, melewati empat periode masa pemerintahan, Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) belum juga ketuk palu. Tahun 2025, meskipun masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tetapi berlalu begitu saja tanpa pengesahan alias masih berkutat dalam proses legislasi. Mengapa begitu sulit pengesahan aturan masyarakat adat ini, ada kepentingan oligarki yang jadi penghambat?
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 17 April, 2025
- 10:26 pm
Jakarta Kamis 17 April 2025 Dalam semangat memperjuangkan keadilan konstitusional dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat adat di Indonesia Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyelenggarakan Diskusi Publik Hak Hak Tradisional Masyarakat