Lebih dari dua dekade lamanya, Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat (RUU MA) belum juga disahkan. Sementara kondisi masyarakat adat sudah semakin terjepit.
Publikasi
- Tim Koalisi
- 2 April, 2026
- 2:53 pm
Masyarakat Adat yang terdiri dari Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Tradisional adalah sekelompok orang yang sebagian atau seluruhnya memiliki identitas budaya yang sama hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu