KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral. Mekanisme pengakuan yang rumit ini dinilai menjadi hambatan utama bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak-hak hukumnya secara utuh.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 12 November, 2024
- 11:21 pm
Jakarta 12 November 2024 Sejumlah organisasi masyarakat sipil dari Indonesia turut aktif dalam pertemuan Konferensi Para Pihak COP ke 16 Konvensi Keanekaragaman Hayati CBD mengajukan tiga poin penting dalam dorongannya 1