KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral. Mekanisme pengakuan yang rumit ini dinilai menjadi hambatan utama bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak-hak hukumnya secara utuh.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 22 April, 2025
- 10:40 pm
Depok 22 April 2025 Sebanyak lebih dari 100 peserta dari berbagai pihak atau instansi antusias mengikuti diskusi publik bertajuk Mendukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat Bentuk Pengakuan Keadilan dan Penghormatan