KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral. Mekanisme pengakuan yang rumit ini dinilai menjadi hambatan utama bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak-hak hukumnya secara utuh.
Catatan Koalisi
- Tim Koalisi
- 28 Mei, 2025
- 11:40 am
Naskah ini menelusuri original intent frasa hak hak tradisional dalam UUD 1945 pasca amandemen merujuk pada kaitannya dengan hak asal usul sebelum amandemen Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia 2020 tentang kerangka hukum