#SahkanRUUMasyarakatAdat

Search

RUU Masyarakat Adat Harapan Baru bagi Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal

DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan pangan lokal yang diwariskan turun-temurun, mereka mengelola pertanian, perikanan, dan kehutanan dengan cara yang tidak hanya mencukupi kebutuhan komunitas tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi.

BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publikasi

Januari 2026 UU No 1 2023 tentang KUHP Diterapkan Masyarakat Adat Harus Mengenali Pasal Ranjau yang Dapat Menjerat Upaya Perlawanan Oleh Veni Siregar Senior campaigner Kaoem Telapak dan Koordinator Koalisi Kawal

id_IDBahasa Indonesia