DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan pangan lokal yang diwariskan turun-temurun, mereka mengelola pertanian, perikanan, dan kehutanan dengan cara yang tidak hanya mencukupi kebutuhan komunitas tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 25 Juli, 2025
- 11:02 pm
Jakarta 26 Mei 2025 Hingga kini Rancangan Undang undang Masyarakat Adat yang menjadi mandat putusan MK 35 tidak kunjung disahkan Kegagalan pemerintah dalam menjalankan putusan MK 35 memberikan dampak negatif bagi