#SahkanRUUMasyarakatAdat

Search

MEMAHAMI HAK-HAK TRADISIONAL DI PASAL 18B AYAT 2 UUD 1945

Naskah ini menelusuri original intent frasa “hak-hak tradisional” dalam UUD 1945 pasca-amandemen, merujuk pada kaitannya dengan “hak asal-usul” sebelum amandemen. Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia (2020) tentang kerangka hukum hutan adat dan pengakuan hak Masyarakat Adat.

BAGIKAN ARTIKEL INI
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait

Publikasi

Apakah Masyarakat Adat memiliki pengetahuan Apakah Masyarakat Adat menguasai teknologi Dua pertanyaan ini muncul karena banyak banyak orang salah kaprah dalam melihat keberadaan masyarakat adat Pertama ada anggapan bahwa masyakat

id_IDBahasa Indonesia