Naskah ini menelusuri original intent frasa “hak-hak tradisional” dalam UUD 1945 pasca-amandemen, merujuk pada kaitannya dengan “hak asal-usul” sebelum amandemen. Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia (2020) tentang kerangka hukum hutan adat dan pengakuan hak Masyarakat Adat.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 5 Desember, 2024
- 10:58 pm
Jakarta 5 Desember 2024 Pasca Konferensi Dunia Keanekaragaman Hayati COP16 yang berlangsung pada 1 November 2024 di Cali Kolombia urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat di Indonesia semakin mendesak Pengakuan