Naskah ini menelusuri original intent frasa “hak-hak tradisional” dalam UUD 1945 pasca-amandemen, merujuk pada kaitannya dengan “hak asal-usul” sebelum amandemen. Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia (2020) tentang kerangka hukum hutan adat dan pengakuan hak Masyarakat Adat.
Publikasi
- Agetha Lestari
- 24 Desember, 2025
- 11:03 am
Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat masih tertahan di meja legislasi Di saat negara menunda pengesahan payung hukum yang seharusnya melindungi masyarakat adat perempuan adat justru terus menghadapi kekerasan dalam bentuk yang