Naskah ini menelusuri original intent frasa “hak-hak tradisional” dalam UUD 1945 pasca-amandemen, merujuk pada kaitannya dengan “hak asal-usul” sebelum amandemen. Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia (2020) tentang kerangka hukum hutan adat dan pengakuan hak Masyarakat Adat.
Publikasi
- Yael Stefany
- 2 Agustus, 2025
- 10:09 pm
Di tengah hingar bingar politik nasional dan agenda pembangunan yang terus bergulir suara masyarakat adat Papua nyaris tak terdengar Namun pada 31 Juli 2025 dari Sorong gema itu muncul kembali