Naskah ini menelusuri original intent frasa “hak-hak tradisional” dalam UUD 1945 pasca-amandemen, merujuk pada kaitannya dengan “hak asal-usul” sebelum amandemen. Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia (2020) tentang kerangka hukum hutan adat dan pengakuan hak Masyarakat Adat.
Siaran Pers
- Tim Koalisi
- 1 Agustus, 2025
- 12:43 pm
Jakarta 31 Juli 2025 Sudah tujuh bulan sejak RUU Masyarakat Adat masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 namun hingga kini belum terlihat kemajuan berarti di Badan Legislasi DPR RI