Naskah ini menelusuri original intent frasa “hak-hak tradisional” dalam UUD 1945 pasca-amandemen, merujuk pada kaitannya dengan “hak asal-usul” sebelum amandemen. Analisis diambil dari studi HuMa Indonesia (2020) tentang kerangka hukum hutan adat dan pengakuan hak Masyarakat Adat.
Publikasi
- Arimbi Heroepoetri
- 27 Mei, 2025
- 9:08 pm
Apakah Masyarakat Adat memiliki pengetahuan Apakah Masyarakat Adat menguasai teknologi Dua pertanyaan ini muncul karena banyak banyak orang salah kaprah dalam melihat keberadaan masyarakat adat Pertama ada anggapan bahwa masyakat